Siswa SMA Taruna Tewas

Obi Pukul Delwyn Pakai Bambu 1 Meter, Sudah Meninggal Sebelum Sampai Rumah Sakit

Polresta Palembang telah menetapkan tersangka terkait meninggalnya Delwyn (14) pada saat mengikuti kegiatan Masa Orientasi Siswa (MOS) di SMA Taruna

Editor: Prawira Maulana
LUSI/TRIBUNSUMSEL.COM
Kapolda saat menunjukan barang bukti bambu yang digunakam saat memukul korban saat gelar rilis senin (15/7/2019). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polresta Palembang telah menetapkan tersangka terkait meninggalnya Delwyn (14) pada saat mengikuti kegiatan Masa Orientasi Siswa (MOS) di SMA Taruna Indonesia, Palembang.

Hal ini diungkapkan Kapolda Sumatera Selatan Irjen Firli, saat gelar rilis yang dilaksakan di lobi Polresta Palembang, senin (15/7/2019) sekira pukul 16:00 WIB.

Dikatakan Kapolda berdasarkan hasil pemeriksaan hasil labforensik di RS Bhayangkara dan terbukti korban mengalami kekerasan benda tumpul pada tubuhnya.

Polisi juga memanggil sebanyak 21 orang saksi untuk melakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan.

"Berdasarkan alat bukti yang ada baik keterangan saksi, alhamdulillah tidak lebih dari 27 jam usai laporan, pelaku berhasil kita identifikasi tepatnya kemarin sore kita sudah melakukan kajian mendalam kita yakini bahwa Obi Frisma (24) yang melakukan kekerasan terhadap korban," ungkapnya.

BREAKING NEWS, Polisi Tetapkan Tersangka Tewasnya Siswa SMA Taruna Indonesia, Ini Motifnya

Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Tewasnya Siswa SMA Taruna Palembang, Bambu 1 Meter Jadi Barang Bukti

Lebih lanjut Kapolda mengatakan, pelaku melakukan kekerasan terhadap korban dengan benda tumpul di bagian kepala sebelah kanan korban

"Kita mencari barang bukti dan ditemukan barang bukti tersebut yaitu bambu sepanjang lebih kurang 1 meter," ujarnya.

Pelaku sendiri pada saat kejadian berstatus sebagai pembina atau pengawas pada kegiatan tersebut dilaksanakan.

"Pada saat kejadian korban dipukul dan jatuh, korban juga sempat ditolong pelaku dengan dibacakan ayat-ayat suci selanjutnya dan dibawa ke Rumah Sakit. Menurut keterangan dokter forensik, sebelum sampai ke Rumah Sakit, korban sudah meninggal," paparnya.

Akibat ulahnya ini, pelaku dijerat UU RI No. 35 Tahun 2014 pasal 80 ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved