Berita Palembang

BPPD Palembang Prioritaskan Tarik Pajak Rumah Makan dan Toko Pempek Punya Nama Besar

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Pemberlakuan pajak pada sejumlah tempat usaha kuliner di Palembang menuai polemik di masyarakat beberapa hari ini

Sripo/ Yandi
Kepala BPPD Kota Palembang, Sulaiman Amin memasang spanduk peringatan makanan yang dibawa pulang dikenakan pajak di Rumah Makan Sederhana KM 9 Palembang, Minggu (7/7/2019). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Pemberlakuan pajak pada sejumlah tempat usaha kuliner di Palembang menuai polemik di masyarakat beberapa hari ini.

Anggota Komisi II DPRD Alex Andonis menilai Perda Nomor Tahun 2018 tentang pajak daerah masih relevan.

Sebab perda tersebut terbilang baru disahkan.

Terlepas dari besar kecilnya restoran namun secara payung hukum sudah ada terhadap objek pajak yang bisa ditarik pajaknya.

"Kalau pempek yang pinggir jalan, nasi bungkus belum perlu ditarik pajaknya, kita minta yang potensi pajaknya besar," kata Alex, Kamis (11/7/2019) saat dihubungi.

BREAKING NEWS, 5 Komisioner KPU Palembang Tersenyum Setelah Sidang Dengar Tuntutan Jaksa

Menurut Alex dahulunya 11 objek pajak Perda ini terpisah pisah.

Namun sejak 2018 seluruh Perda ini digabungkan.

"Secara payung hukum sudah ada kalau restoran kecil tapi omzetnya sudah lebih Rp 3 juta tiap bulannya bisa ditarik. Tapi kalau masih ditoleransi sampai benar benar pengusaha mampu untuk setor pajak maka aturannya sudah ada," kata dia.

Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang memastikan yang dikenakan pajak hanya tempat tempat restoran dan rumah makan yang sudah besar pendapatannya.

Gubernur Sumsel Beri Semangat dan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Sungki Kertapati

Sedangkan untuk pedagang kecil, UKM yang pendapatannya masih kecil tidak dikenakan pajak.

"Kita prioritaskan pendapatan besar dahulu. Pempek pempek dan rumah makan yang sudah punya nama besar yang kami kenakan pajak," kata Kepala BPPD Kota Palembang Sulaiman Amin, Kamis (11/7) di Jalan Mardeka Palembang.

Sulaiman mengatakan, meski di dalam nomor 2 tahun 2018 tentang pajak daerah menyatakan restoran yang memiliki omzet sebesar Rp 3 juta tiap bulannya.

Namun pihaknya menyasar restoran dan rumah makan yang lebih besar lagi.

Terekam CCTV, Ini Kronologi Lengkap Bocah 3 Tahun Tewas Masuk Lubang Paku Bumi Sedalam 32 Meter

Sedangkan untuk UKM pinggir jalan, gunakan tenda belum dikenakan.

Tapi secara payung hukum sudah ada diatur di dalam Perda.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved