Ombudsman RI Dealine Pemkot Palembang Waktu Sebulan Untuk Evaluasi Keputusan PBB
Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan merilis hasil Penyampaian Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dugaan Maladministrasi
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG, - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan merilis hasil Penyampaian Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dugaan Maladministrasi Walikota Palembang.
Maladministrasi soal keputusan atau tindakan mengenai penetapan besaran Nilai Jual Objek Pajak yang berakibat terhadap kenaikan nilai tagihan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2019 yang dikenakan kepada Wajib Pajak di Kota Palembang.
Hasilnya Ombusman memastikan nilai PBB yang sekarang akan diturunkan oleh Pemerintah Kota Palembang.
Namun nominal turunnya, Ombusman belum mengetahui sampai berapa persen.
Dalam rekomendasi tersebut juga Ombusman meminta Walikota Palembang untuk mengevaluasi
Keputusan Wali Kota Nomor 17 tahun 2019 mengenai Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan dan
Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 18 tahun 2019 tentang Pembebasan PBB di bawah Rp 300 ribu.
Pemkot sendiri diberikan waktu hingga sebulan untuk merevisi kedua perwali tersebut.
Kepala Kantor Ombusdman RI Perwakilan Sumsel, M. Adrian, mengatakan, dalam 30 hari kedepan Walikota Palembang harus melaksanakan evaluasi Perwali nomor 17 dan 18.
Lalu kemudian walikota juga dalam pembahasan tersebut melibatkan DPRD Kota Palembang dan masyarakat.
"Jika tindakan ini sudah dilaksanakan maka kami minta Pemkot untuk melakukan sosialisasi secara masif. Supaya masyarakat tahu mengenai aturan yang baru nanti," kata Adrian.
Selanjutnya kata Adrian, minta dilibatkan pihak kecamatan, Kelurahaan sampai RT. Jika dalam satu RT terdapat banyak yang mengajukan keringanan maka bisa diwakilkan melalui RT setempat.
"Karena ada perwali yang mengatur tata cara pengajuan keringanan kami minta aturan itu disesuaikan supaya warga lebih mudah," kata dia.
Adrian mengatakan dengan adanya perubahan perwali masyarakat yang mengajukan keberatan terhadap nilai PBB tidak banyak lagi. Karena sudah diakomodir semua di dalam perwali yang baru.
Rekomendasi ini menurut dia, wajib ditunaikan oleh Pemkot Palembang. Jika dalam hal ini Walikota Palembang tidak menjalankan rekomendasi ini maka Ombudsman RI akan turun langsung mengambil alih polemik kenaikan PBB ini.
"Sanksinya walikota bisa dinonaktifkan sementara, dan harus mengikuti Diklat oleh kementerian dalam negeri belajar bagaimana menjalankan pemerintahan yang baik," kata dia.
Sementara itu, Walikota Palembang, Harnojoyo menyampaikan akan menjalankan rekomendasi dari Ombusman.