Berita Palembang

Pria di Palembang Ini Jadi Korban Penipuan Pinjaman Koperasi Online, Berikut Modus Pelaku

Adi (25 tahun), warga Jalan Musyawarah Kecamatan Gandus Palembang menjadi korban penpipuan dan penggelapan koperasi online

Tribunsumsel.com/Khoiril
Ilustrasi penuipuan pinjaman koperasi online 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Adi (25 tahun), warga Jalan Musyawarah Kecamatan Gandus Palembang menjadi korban penpipuan dan penggelapan koperasi online.

Tak terima menjadi korban penipuan, ia lantas melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpad ( SPKT) Polresta Palembang, Rabu (3/7/2019).

Kepada petugas piket sambil menunjukan dua lembar bukti transfer, Adi menuturkan kejadian bermula saat melihat postingan pinjaman kredit online.

Adi sempat chatting melalui akun facebook terlapor untuk konfirmasi pinjaman koperasi online.

Bandit Pecah Kaca yang Viral di Kota Prabumulih Akhirnya Dibekuk, Ternyata Berasal dari Kayuagung

"sudah nanya-nanya dari wa, akhirnya saya tukeran wa sama dia. Kemudian kami saling chatting melalui wa di nomor 081247806945," katanya.

Kemudian setelah konfirmasi deal sepakat dengan pinjaman sebesar Rp 6 juta dan korban diarakan untuk menransfer ke ATM.

"Nah waktu diarahkannya ke ATM tanpa sadar saya melakukan transfer ke bank dengan nomor rekening 16800001464187 atas nama Rinto Selamet Nugroho sebesar Rp 510 ribu " katanya.

Berkas Komisioner KPU Palembang Dilimpahkan ke Pengadilan, Ini Syarat Hakim Tangani Pidana Pemilu  

Setelah korban menyanyakan perihal uang tersebut, dikatakan terlapor uang itu sebagai uang deposit.

Selanjutnya, korban kembali diminta untuk menransfer uang.

"Nah katanya uang ini untuk uang OJK dan Kepolisian, lalu saya transfer lagi ke normor rekening yang sama sebesar Rp 1 juta," ungkapnya.

Namun tak lama korban menransfer sejumlah uang nomor korban langsung diblokir oleh terlapor.

Korban pun menyadari ia telah menjadi korban penipuan.

Polisi Tangkap Tangan Bandar Dadu Guncang Dekat Pasar Kalangan Desa Tanjung Kemala Muara Enim 

"Saya gak bisa lagi menghubungi dia, dan akibat kejadian ini, korban harus mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp 1.501.000," bebernya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara melalui Kepala SPKT Polresta Palembang, AKP Heri membenarkan adanya laporan korban.

"Benar, telah terjadi tindak pidana penipuan. Koban telah membuat laporan, dan telah kita terima," ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, laporan akan segera ditindak lanjuti unit Reskrim Polresta Palembang.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved