Berita Palembang
Komplotan Pencuri Emas yang Beraksi di Pasar 16 Ilir Palembang Disidang, Satu Terdakwa Sedang Hamil
Komplotan Pencuri Emas yang Beraksi di Pasar 16 Ilir Palembang Disidang, Satu Terdakwa Sedang Hamil
Penulis: Siemen Martin |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tujuh terdakwa pencuri emas di kawasan Pasar 16 Ilir Palembang Januari 2019 mulai disidang.
Dengan raut wajah sedih, komplotan pencuri emas ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (24/6/2019).
Para terdakwa terdiri dari tiga orang laki-laki dan empat orang perempuan.
Adapun identitas para terdakwa yakni Sukirman alias Pak King (65), Supriyadi (30), Rudi Siswoyo (25), Widya Pratiwi alias Dia (17).
Ningsih Wahyuni alias Nining (30), Novita Egga alias Dita (23) dan Nur Afni Boru Siregar (27).
Bahkan terdakwa Nur Afni Boru Siregar sedang dalam kondisi hamil dan tampak jelas kesedihan diraut wajahnya selama proses persidangan.
• Disdik Palembang Minta Guru Tidak Memaksa Minta Hadiah Kepada Wali Murid saat Pembagian Rapor
• Tolak Nassar, Kini Zaskia Gotik Dikabarkan Segera Menikah Tahun Ini, Ternyata Ini Keinginannya
"Ada yang benar ada yang tidak pak dakwaannya. Kita tidak pakai kekerasan saat melakukannya (pencurian)," kata terdakwa Sukirman dengan raut wajah sedih dihadapan majelis hakim yang diketuai Ahmad Suhel SH MH.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desi Arsean membacakan surat dakwaan yang ditujukan pada ketujuh terdakwa.
Diketahui pencurian yang dilakukan mereka terjadi di kawasan Pasar 16 Ilir Palembang, pada (31/1/2019) lalu.
Kejahatan tersebut bermula pada saat para terdakwa yang berasal dari berbagai daerah, diajak Sudarmanto alias Manto (berkas terpisah) tinggal di pulau Sumatera dan dijanjikan akan bekerja.
Lalu ketika sampai di Palembang, para terdakwa kemudian diajak bermufakat jahat melakukan tindak pencurian.
Setelah itu, terdakwa Sudarmanto memberikan arahan ke para terdakwa dan kemudian mereka berangkat dari Hotel Selatan Palembang menuju ke kawasan Pasar 16 Ilir.
Lantas, terdakwa Sudarmanto yang telah mengawasi beberapa tempat akhirnya memilih Toko Emas Intan Murni sebagai target pencurian karena toko tersebut dianggap yang dianggap pas.
Selanjutnya terdakwa Sudarmanto, Ningsih dan Novita masuk terlebih dahulu ke dalam toko emas menemui pemilik toko.
Terdakwa Ningsih bertugas menutup-nutupi etalase dengan kantong plastik berisi makanan.