Berita Palembang

Komplotan Pencuri Emas yang Beraksi di Pasar 16 Ilir Palembang Disidang, Satu Terdakwa Sedang Hamil

Komplotan Pencuri Emas yang Beraksi di Pasar 16 Ilir Palembang Disidang, Satu Terdakwa Sedang Hamil

Penulis: Siemen Martin |
Tribunsumsel.com/Shinta
Komplotan Pencuri Emas di Palembang Disidang di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (24/6/2019). 

Kemudian terdakwa Ningsih dan Novita berpura-pura hendak membeli perhiasan emas, selanjutnya disusul terdakwa lainnya masuk ke toko.

Sedangkan Widya dan Supriyadi berpura-pura memesan cincin perak, serta semua terdakwa juga saling mengawasi dan menghalangi pandangan korban dan orang di sekitar toko.

Saat itulah terdakwa Sukirman membuka kaca etalase menggunakan obeng.

Diketahui sebelumnya lem pinggiran etalase sudah dibuka oleh Sudarmanto dengan pisau.

Dia juga lebih dulu mengambil dua buah gelang emas di dalam etalase menggunakan sebuah kawat.

Namun perbuatan para terdakwa diketahui oleh korban hingga salah satu karyawan mendekati terdakwa Sukirman.

Lagi Sukses dan Capai Puncak Popularitas, 6 Artis ini Malah Berpulang ke Pangkuan Ilahi

Lalu Sudarmanto mengancam karyawan toko dengan pisau, sehingga saksi melepaskan terdakwa dan tak lama kemudian pelaku berhasil ditangkap.

Atas perbuatan tersebut, oleh JPU terdakwa dianggap bersalah melanggar Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP dan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP.

Setelah jaksa membacakan surat dakwaan, majelis hakim menunda persidangan dan memutuskan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved