Berita Palembang
Video Viral SMKN 8 Palembang Kerap Didatangi Pria Berparang, Ini Duduk Perkaranya
Beredar postingan video di sosial media yang merekam aksi pengancaman oleh seorang pria di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 8 Palembang
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Beredar postingan video di sosial media yang merekam aksi pengancaman oleh seorang pria di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 8 Jalan Panca Usaha Kertapati Palembang.
Dari postingan tersebut tampak pria itu sangat emosi dan mengancam pihak sekolah sembari membawa sebilah parang di tangannya.
Alhasil, postingan tersebut mendapat perhatian dari para penggiat sosial media.
Tribunsumsel.com lantas mewawancarai pihak SMK N 8 Kota Palembang untuk mengetahui penyebab kejadian yang tengah viral tersebut.
Wakil kepala sekolah bidang sarana dan prasarana SMK N 8 kota Palembang, Muhammad Dermawan membenarkan adanya pengancaman tersebut.
• Maling Beraksi saat Rumah Ditinggal Mudik, Kejadian di 15 Ulu Palembang
• Update Kasus Anak Terbawa Pencuri Mobil, Ini Alasan Orangtua Tinggalkan Anak Tidur di Mobil
"Ya memang benar sudah terjadi pengancaman, bahkan itu sudah sangat sering terjadi. Orang tersebut bersama istri dan anaknya bahkan tidak segan-segan mengeluarkan kata-kata kasar dan membawa senjata tajam untuk mengancam pihak sekolah," ujarnya pada Tribusumsel.com, Senin (27/5/2019).
Darmawan mengatakan, pria dalam video tersebut merupakan BT.
Orang tersebut mengklaim bahwa sebagian tanah tempat SMK N 8 berdiri merupakan milik istrinya.
"Jadi begini, berdasarkan keterangan warga sekitar yang juga orang lama disinia, tanah tempat SMK N 8 berdiri dulunya merupakan milik orang tua angkat istrinya. Namun setelah orang tua angkat istrinya meninggal, tanah itu dijual oleh pihak keluarganya ke orang lain. Oleh orang lain tersebut, tanah itu kemudian dijual ke Pemkot. Kemudian dibangunlah SMK N 8 sekarang,"ungkapnya.
Dermawan menjelaskan, kemelut berkepanjangan tersebut bahkan telah terjadi sejak SMK N 8 baru pertama kali berdiri, tepatnya pada tahun 2015 lalu dan berlanjut hingga kini.
Katanya, di tahun 2017 BT juga sudah mengajukan gugatan ke pengadilan. Namun gugatan tersebut ditolak.
"Berdasarkan Putusan pengadilan 16 Agustus 2017 gugatannya di tolak dan dia diwajibkan membayar denda atas pengadilan itu. Artinya gugatan dia ditolak. Tapi dari putusan sampai sekarang, tindakan pengancaman dari orang itu masih terus berlangsung,"ungkapnya.
• Peserta BPJSTK Dapat Diskon 30 Persen Kamar Hotel di Airy Room, Begini Caranya
• Grab Gelar bazar Sembako Murah Bagi Mitranya Selama 4 Hari, Tiap Hari 200 Paket
Sementara dari pihak sekolah juga mengklaim memiliki bukti lengkap atas tanah tersebut.
"Kami ada bukti salinan dari BPKAD yaitu dokumen-dokumen jual beli tanah. Selain itu kami juga punya bukti berupa putusan pengadilan kemarin,"ujarnya
"Sedangkan untuk akte tanah secara prosedur kita belum terima karena itu bukan wewenang kami. Itu wewenang BPKAD karena itu merupakan aset negara,"katanya.