Breaking News: Suami Bacok Istri Berkali-kali di Ogan Ilir, Sang Istri Baru Berusia 17 Tahun

Rika Wulandari (17) bertubi-tubi dibacok oleh suaminya sendiri. Warga Desa Sukajadi Kecamatan Muara Kuang Ogan Ilir

Editor: Prawira Maulana
BERRY/SRIWIJAYA POST
Irwan (20) mmbacok istrinya sendiri. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Rika Wulandari (17) bertubi-tubi dibacok oleh suaminya sendiri.

Warga Desa Sukajadi Kecamatan Muara Kuang Kabupaten Ogan Ilir (OI) dilarikan ke rumah sakit.

Pasalnya, perempuan yang belum lama menjalani kehidupan berumah tangga ini, mengalami luka bacok yang cukup parah.

Rika mengalami luka bacok pada bagian bahu sebelah kiri sebanyak tiga liang, luka bacok pada bagian jari telunjuk sebelah kanan yang nyaris putus, luka jari telunjuk sebelah kiri putus serta luka bacok pada bagian kepala sebelah kiri sebanyak satu liang.

Pelaku pembacokkan tak lain merupakan suaminya sendiri yakni Irwan (20).

Kini, pelaku Irwan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh petugas Unit Reskrim Polsek Muara Kuang dan sedang menjalani proses penyidikkan lebih lanjut.

Kapolres OI AKBP Ghazali Ahmad SIK MH didampingi Kasubbag Humas AKP Zainalsyah menerangkan, dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh korban Rika Wulandari berawal pada Kamis malam (16/5) pukul 19.30 di rumah mereka.

Malam itu, sebelum terjadinya peristiwa penganiayaan tersebut, antara pelaku Irwan dan isterinya Rika sempat terjadi pertengkaan.

Namun disebutkan AKP Zainal, belum diketahui pasti motif yang melatarbelakangi perbuatan yang membuat pelaku tega membacok isterinya secara berulang-ulang.

"Usai terjadinya ribut mulut, pelaku Irwan langsung mengambil golok dan membacokkannya ke korban Rika berkali-kali," terang AKP Zainal.

Memperoleh informasi tersebut, sejumlah petugas unit Reskrim Polsek Muara Kuang langsung meluncur ke-TKP sembari mengamankan pelaku pembacokkan beserta barang bukti sebilah golok (parang).

"Kini tersangka bersama barang bukti berupa sebilah golok, sudah kita amankan dan kini sedang menjalani proses penyidikkan lebih lanjut," terang AKP Zainal seraya menegaskan, atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 44 ayat 1 No 23 tahun 2014 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga jun to pasal 351 KUHPidana. "Mengenai motif pembacokkan saat ini masih dalam penyelidikkan," ujar Kasubbag Humas AKP Zainalsyah.

Tersangka pembacokkan bersama barang bukti sebilah sajam jenis parang saat diamankan jajaran unit Reskrim Polsek Muara Kuang

Teks photo : Luka Bacok.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved