Berita Prabumulih

Belasan Ketua RT/RW Kelurahan Muaradua Prabumulih Ancam Mengundurkan Diri

-Sejumlah 13 Ketua Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) Kelurahan Muaradua Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih mengusulkan pengunduran diri

Penulis: Edison |
Tribun Sumsel/ Edison
Belasan ketua RT/RW di Kelurahan Muaradua ketika mendatangi kantor lurah untuk menuntut satu Ketua RT tim Kotak Kosong dicopot dari jabatan, Rabu (15/5/2019). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH -Sejumlah 13 Ketua Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) Kelurahan Muaradua Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih mengusulkan pengunduran diri dari jabatanya, Rabu (15/5/2019).

Ketua RT dan RW itu kecewa terhadap Walikota serta wakil walikota yang telah memberikan rekomendasi perpanjangan surat keputusan (SK) kepada salah satu ketua RT inisial JAU.

Padahal yang bersangkutan dinilai tidak memiliki kinerja dan tidak netral dalam tiap gelaran Pemilu.

Tidak hanya itu, para ketua RT dan RW yang mengembalikan SK meminta Lurah Muaradua menyampaikan kepada walikota maupun wakil walikota agar tidak memperpanjang SK inisial JAU.

Jika tidak maka pihaknya akan berhenti menjadi RT/RW dan menganggap wako serta wawako tidak tegas dalam memimpin kota Prabumulih.

Aminah Cendrakasih Bandar Arisan Online di Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara

"Jauhari itu jelas-jelas tim pemenangan kelompok Koko (Kotak Kosong-red) tapi malah dapat rekomendasi perpanjangan SK, kami malah tidak."

"Wako dan wawako pernah beberapa kali menegaskan di koran jika RT/RW berpolitik akan diberhentikan, sekarang mana buktinya," jelas satu diantara ketua RT yang tak mau namanya disebutkan ketika dibincangi di kantor Kelurahan Muaradua.

Selain tidak netral tiap gelaran pemilu, JAU juga menurut para ketua RT tidak pernah berkerjasama dalam kegiatan-kegiatan kelurahan.

Misalnya gotong royong antar rukun tetangga dan tidak pernah ikut rapat-rapat jika tidak ditelpon lurah bersangkutan.

"Wewenang mengangkat dan memberhentikan RT/RW ini tugas kelurahan namun jika ada rekomendasi pihak kelurahan tak bisa berbuat apa-apa. Makanya kami minta walikota copot dan jangan diperpanjang,"

"Karena kepala dinas saja bisa dicopot walikota apalagi hanya ketua RT yang tidak miliki kinerja serta berpolitik ada alasan dicopot," pinta para ketua RT dan RW.

PNS Ingin Bercerai Harus Dapat Persetujuan Wali Kota Prabumulih, Tahun Ini Ada 3 Usulan Masuk

Menanggapi itu, Kasi Tramtib Kecamatan Prabumulih Timur, Delia Nopita SH didampingi Lurah Kelurahan Muaradua, Muslim mengatakan, para RT/RW menyampaikan aspirasi dan keluhan terkait adanya satu ketua RT yang tidak netral namun justru diperpanjang SK.

"Mereka melaporkan menurut mereka jelas walikota akan mencopot RT/RW memihak dan tidak netral dalam pemilu tapi kenapa justru diperpanjang,"

"Itu yang mereka tuntut dan memang mereka mengembalikan SK namun kebijakan masih di kami sesuai peraturan walikota," katanya.

Muslim menuturkan, dari sebanyak 10 RW dan 38 RT hanya satu yang dikeluhkan dan diminta agar dicopot dengan alasan tidak bisa berkerjasama dan selalu tidak netral dalam pemilu baik kepala daerah maupun pemilu legislatif.

"Yang dituntut agar dicopot itu yakni ketua RT 03 RW 01 atas nama Jauhari, kami akan sampaikan hal ini ke pimpinan dan tinggal menunggu kebijakan pimpinan nantinya," tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved