Berita Lahat
Harga Bawang Putih, Daging Sapi, Tulang, Gula di Pasar Tradisional Lahat Hari Ini
TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT-Bupati Lahat, Cik Ujang SH, bersama Tim Satgas Pangan Lahat, Selasa (7/5) melakukan pantauan ke sejumlah Pasar di Kota Lahat.
TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT-Bupati Lahat, Cik Ujang SH, bersama Tim Satgas Pangan Lahat, Selasa (7/5) melakukan pantauan ke sejumlah Pasar di Kota Lahat.
Pantauan untuk mengetahui mengapa melonjaknya harga sejumlah bahan pangan di bulan Ramadan.
Kondisi tersebut, dikeluhan masyarakat.
Lonjakan harga yang paling mencolok pada bawang putih.
Harga normal berkisar Rp 40-50 ribu, tiga pekan lalu naik menjadi Rp 70 ribu. Persis di H-1 kembali naik menjadi Rp 100 ribu perkilo.
• Besok 10 Ton Bawang Putih Impor China Masuk Lubuklinggau, Harga Diprediksi Turun Jadi Rp 30 Ribu
Sedangkan hari ini, harga bawang putih naik turun. Meskipun bawang putih sama-sama dari jawa, pedagang ada yang jual Rp 80 ribu, ada juga Rp 100 ribu .
"Untuk itu kita dari tim Satgas Pangan, bakal menelusuri apa penyebab naiknya harga sejumlah bahan pangan ini."
"Baru nanti dicarikan solusi terbaik, agar tidak menyulitkan masyarakat," kata Cik Ujang SH, didampingi Wabub Lahat, Haryanto SE MM MBA.
Bukan hanya bawang putih, daging sapi sebelumnya seharga Rp 120 ribu perkilo, naik menjadi Rp 140 ribu.
Gula sebelumnya Rp 10 ribu perkilo, jadi Rp 13 ribu perkilo.
• Tempat Makan Sop Buntut di Palembang : Cicipi Sop Buntut Sunda Kang Ali, Dijamin Tanpa MSG
Tulang sebelumnya Rp 90 ribu, menjadi Rp 120 ribu.
Begitu juga dengan bahan pokok lainnya. Hanya saja dari pantauan, harga yang dijual pedagang untuk satu jenis barang, bisa berbeda-beda.
"Kalau bawang putih, kita tidak bisa apa-apa. Soalnya stok dari pulau jawa memang sedikit. Tapi kita akan koordinasi dengan provinsi."
"Sedangkan untuk daging, beras, gula, kita bisa melakukan operasi pasar untuk membantu masyarakat," terang Plt Dinas Perdagangan, Sukaca.
• Aksi Kedua Kalinya Mencuri Kotak Amal Masjid Ketahuan, Bambang Warga Palembang Dipukul Massa
Disisi lain, Kapolres Lahat, AKBP Ferry Harahap SIK menegaskan, barang siapa yang ketahuan melakukan penimbunan bahan pokok, akan dijerat pasal 133 UU pasal no 18 tahun 2012, tentang pangan.
"Kalau ada masyarakat yang mengetahui adanya upaya kecurangan, silakan melapor. Hukumnya pidana, dengan ancamatan minimal 7 tahun penjara atau denda Rp 100 M, " tegas Ferry. (Sp/ Ehdi AMin)