Tiga Biduan Kampung Bobol Rumah Mas Amah di Lubuklinggau, Ambil TV Kipas Angin Sampai Dompet
Tiga sekawan biduan kampung diringkus unit reskrim Polsek Lubuklinggau Utara karena ketahuan mencuri Televisi (TV) di rumah Mas Amah (38).
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Tiga sekawan biduan kampung diringkus unit reskrim Polsek Lubuklinggau Utara karena ketahuan mencuri Televisi (TV) di rumah Mas Amah (38).
Ketiganya yakni Herleni alias Boy (36), Anita Anggraeni (36), Rita Sarilaka (30), warga Jln. Batu Urip Taba, Rt. 02 Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur 2, Kota Lubuklinggau.
Kapolsek Lubuklinggau Utara, AKP Herison Manik mengatakan ketiga pelaku mencuri di rumah Mas Amah pada hari Selasa (12/3/2019) sekira pukul 14.30 WIB.
"Aksi pencurian itu mereka lakukan di rumah kontrakan Mas Amah di
Jln. Bengawan Solo Rt. 08 Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara 2," ungkapnya. Jumat (29/3).
Ceritanya saat Mas Amah baru saja pulang dari acara hajatan di rumah keluarganya di Kecamatan Rupit, di tengah perjalanan keluarganya menghubungi kalau rumahnya sudah dalam keadaan terbuka.
Setelah sampai di rumah kontrakannya Mas Amah melihat keadaan rumahnya sudah berantakan dan barang-barang miliknya sudah hilang.
"Barangnya yang hilang satu unit TV tabung merk PHOENIX ukuran 21 inchi, satu buah kipas angin, satu buah dompet berisikan Uang Tunai sebesar Rp. 420 ribu, serta satu unit Handphone Samsung J warna Hitam," paparnya.
Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp 3 juta, para pelaku masuk ke dalam rumah Mas Amah dengan cara merusak kunci pintu gembok rumahnya.
"Tidak lama setelah kejadian itu ternyata pelakunya adalah teman Mas Amah sendiri yang bernama Boy. Boy SMS Mas Amah yang mengatakan kalau barang-barang miliknya ada di rumahnya," ujarnya.
Ketika itu Boy meminta kalau Mas Amah mengambil barangnya harus melunasi utangnya sebesar Rp. 500 ribu merasa tidak senang Mas Imah melaporkan kejadian ini ke Polsek Lubuklinggau Utara.
Boy biduan kampung berambut pendek yang agak tomboy.
Lalu, Kamis (28/3) kemarin Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara AIPTU M. Hasrul Basri dibantu oleh Personil unit Reskrim lainnya mendapatkan informasi kalau Boy sedang berada di rumahnya tanpa perlawanan.
"Kemudian tersangka Boy menunjukkan barang bukti berupa TV merk PHOENIX yang disimpan di dalam rumah kontrakan Aini yang saat itu sedang tidak berada di rumahnya," paparnya.
Lalu polisi melakukan pengembangan ternyata didapatkan informasi kalau Aini sedang berada di Kelurahan Lubuk Tanjung. kemudian personil reskrim menagkapnya saat sedang mengendarai motor di tengah jalan.
"Usai diamankan Aini pun langsung dibawa untuk menunjukkan barang bukti kipas angin. Ia mengakui kalau Kipas Angin sudah dijualkannya kepada Rita seharga Rp. 100 ribu, kemudian anggota menangkap Rita di rumahnya," ujarnya.
Usai diamankan akhirnya ketiganya langsung dibawa ke Mapolres Lubuklinggau berikut barang bukti (BB) TV dan kipas angin guna dimintai keterangan dan penyidikan lebih lanjut.
"Barang bukti yang kita sita satu buah tv tabung merk PHOENIX ukuran 21 inchi, satu buah Kipas Angin merk SNI," ungkapnya.