Polresta Palembang Terus Kejar Bandar Narkoba Puluhan Kilo, Kurir Diserahkan ke Polda Metro
Usai penggerebekan kurir narkoba di dua hotel berbintang di palembang beberapa waktu lalu. Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang terus menelidik
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Usai penggerebekan kurir narkoba di dua hotel berbintang di palembang beberapa waktu lalu. Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang, terus melakukan penyelidikan.
Hal ini diungkap Kasat Res Narkoba Polresta Palembang, Kompol Ahmad Akbar saat ditemui di ruangannya.
"Sampai saat ini kita akan kejar lakukan penyelidikan jaringan Letto di Kota Palembang," Senin (4/3).
Lebih lanjut ia mengatakan, saat ini pihaknya sudah menyebar anggota tim untuk melakukan pengembangan dan pendalaman terkait tertangkap dua kurir tersebut.
"Kita juga melakukan pemetaan, untuk mengusut tuntas jaringan ini. Kita juga terus melakukan koordinasi dengan pihak Polda Sumsel," bebernya.
Sedangkan kedua kurir yang sebelumnya di tangkap, usai diperiksa dan diminta keterangan selanjutnya diserahkan ke Polda Metro Jaya, beserta barang bukti
"Sudah dibawa petugas Polda Metro Jaya, kemarin (3/3) Ini karena sebelumnya petugas Polda Metro Jaya, sudah mengungkap rekanan dari jaringan tersebut," katanya.
Sebelumnya,
Polisi Satreskrim Polresta Palembang bersama Ditresnarkoba Polda Sumsel melakukan penggrebekan narkoba dan mengamankan 40 kg sabu dan 12 kg pil ekstasi di dua hotel yang ada di Palembang, Jumat (1/3/2019).
Adapun penangkapan narkoba tersebut bedasarkan infomasi yang diterima dari Polda Metro tentang keberadaan pelaku yang membawa narkotika.
Dari informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penindakan dan penggeledahan di TKP, sehingga ditemukan narkotika dengan total 40 kg sabu dan 12 kg pil ekstasi.
"Pertama didapat 25 bungkus narkotika jenis shabu seberat 25 kilogram yang kita tangkap dari Ismayadi di tangkap sebuah hotel," ujar Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara.
Dari barang bukti yang diambil kembali dilakukan pengengembangan dan dilakukan penyelidikan ditemukan kembali barang bukti narkotika.
"Kemudian setelah dilakukan pengembangan ditangkaplah lagi atas nama Rio di salah satu hotel lain, di kamar 1105 yakni 15 bungkus narkotika jenis shabu seberat 15 kilogram 3 bungkus narkotika jenis ekstacy, diperkirakan berat sebanyak 15 kg dan ekstasinya 12 kilo yang di bagi menjadi 4 bungkus yakni 4 kg 2 bungkus dan 2kg 2 bungkus," ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan total narkoba yang diamankan jika diuangkan tersebut mencapai puluhan milyar rupiah.
"Jika dihitung dengan uang, untuk 1 gram senilai Rp 1juta 2ratus, bearti 1kg sama dengan Rp 12 M. Jadi untuk Rp 40 kg bearti Rp 45 M untuk sabu sedangkan untuk ekstasi belih kurang 3 M" ujarnya saat gelar perkara (2/3).