Bidan Diperkosa di Ogan Ilir
Fakta-fakta Baru Bidan Diperkosa di Ogan Ilir Hasil Penyidikan, Ada Kejanggalan Secara Ilmiah
Hasil penyelidikan secara ilmiah yang dilakukan Polda Sumsel dan juga Labfor Cabang Palembang tidak ditemukan sperma baik di tempat tidur maupun
Penulis: M. Ardiansyah |
Fakta-fakta Baru Bidan Diperkosa di Ogan Ilir Hasil Penyidikan, Ada Kejanggalan Secara Ilmiah
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Hasil penyelidikan secara ilmiah yang dilakukan Polda Sumsel dan juga Labfor Cabang Palembang tidak ditemukan sperma baik di tempat tidur maupun di kemaluan bidan YL.
Hal ini, diungkapkan Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara ketika ditemui usai rilis ungkap kasus narkoba di Mapolda Sumsel, Jumat (22/2/2019).
Namun, meski ada penemuan tersebut penyelidikan akan terus dilakukan.
• BREAKING NEWS, Polisi tidak Temukan Sperma, Jejak Kaki, dan Sidik Jari di TKP Bidan Desa Diperkosa
• Bidan Desa Diperkosa, Pemkab OI Minta Polisi Beri Keamanan Ekstra Tenaga Kesehatan di Pelosok
"Kami tidak berasumsi tidak adanya pemerkosaan, meski sempat jadi perdebatan antara pihak penyidik dan pihak puskesmas karena saat ada cairan yang ditemukan belum pasti itu sperma atau bukan," ujar jenderal bintang dua.

Meski dilaporkan pemerkosaan, Kapolda mengungkapkan harus dilakukan kontruksi hukum terlebih dahulu.
Pembuktian harus dilakukan agar proses hukum dan pengungkapan tidak salah.
Sehingga, bila benar ada pemerkosaan yang dilakukan para pelaku bisa dilakukan proses hukum yang kuat dengan didukung bukti-bukti.
• Hasil Scanning Bidan YL yang Dirampok dan Diperkosa di Rumah Dinas di OI , Ada Pendarahan di Hidung
Berikut fakta baru hasil penyelidikan pihak kepolisian terhadap kasus bidan YL yang diduga diperkosa dan dirampok.
1. Tak Ditemukan Bercak Sperma dan Bulu
Dari olah tempat kejadian secara detil, tidak ditemukan sama sekali bukti seperti sperma, bulu-bulu dan pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
2. Bidan YL Cuci Pakaian yang Dipakai Saat Mengaku Diperkosa
Terlebih, korban mengaku ada pakaian dicuci seusai kejadian.
Seharusnya, tidak dicuci, agar penyidikan bisa terungkap dan bisa ada pembuktian dengan barang bukti.
3. Tak Ada Jejak Kaki dan Kerusakan