Berita Prabumulih

Sudah Enam Kali Dipenjara, RIki Warga Prabumulih Tidak Jera Mengulangi Aksinya Merampas Handphone

Riki Bardot mengaku dirinya masuk penjara sudah enam kali sejak 2007 dimana kasus pertama mencuri dua ekor ikan tempalo kontes

Penulis: Edison |
Tribun Sumsel/ Edison
Jajaran Satreskrim Polsek Prabumulih Barat ketika mengamankan pelaku Riki (dua dari kiri) yang merupakan resedivis curas enam kali masuk penjara, Rabu (6/2/2019). 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH-Enam kali mendekam di sel tahanan tidak membuat kapok Riki Nopriadi alias Riki Bardot (19 tahun), warga Jalan M Yamin Kelurahan Pasar II Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.

Riki kembali diringkus polisi atas perbuatannya merampas handphone menggunakan senjata tajam.

Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir di depan Masjid Anakobah Pasar Prabumulih tersebut diringkus jajaran Satreskrim Polsek Prabumulih Barat di sebuah pondok kebun karet di Kelurahan Sungai Medang, Selasa (5/2/2019), sekitar pukul 17.30.

Polisi terpaksa melepaskan tembakan ke betis kiri Riki lantaran mencoba kabur dan melawan petugas ketika akan diamankan.

Bersama Riki, turut diamankan temannya sesama parkir yakni Sanjay Wijaya bin M Soleh (19 tahun) yang merupakan tetangga Riki.

Irish Bella Masih Belum Sembuh, Ammar Zoni Wajahnya Berdarah-darah, Lihat Kondisinya Mengenaskan

Tak Bisa Temani Pacar di Rumah Sakit, Begini Cara Putri Sule Beri Semangat ke Dede Satria

Sementara pelaku lain inisial AC masih dalam pengejaran petugas.

Dari tangan Riki Bardot berhasil diamankan 1 handphone Xiaomi dan pisau cap garpu yang biasa digunakan pelaku mengancam korbannya.

Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Mursal Mahdi SE didampingi Kanit Reskrim, Ipda Hendra Jaya mengungkapkan pelaku merupakan resedivis yang sudah enam kali keluar masuk penjara.

"Pelaku ini melakukan curas terhadap warga yang bermain handphone di jalan, modusnya mengambil dan mengancam menggunakan senjata tajam. Pelaku merupakan resedivis kasus sama dan sudah enam kali masuk penjara," kata Kapolsek.

Lowongan Kerja (Loker) Perawat ke Jepang Tahun 2019, Cek Syarat dan Prosedurnya

Polemik RUU Permusikan Makin Panas, Armand Maulana Ingin Berkomentar Setelah Pilpres

Kapolsek mengatakan, laporan yang masuk ke pihaknya saja ada dua pada tahun ini yakni mencuri handphone milik M Dhandy warga jalan kapten hasan basri Gang Sumur Tinggi Kelurahan Wonosari kecamatan Prabumulih Utara.

Selain itu juga handphone tetangga satu kampungnya yakni M Bagas Saputra.

"Petugas kita terpaksa melumpuhkan pelaku menggunakan timah panas karena mencoba melakukan perlawanan dan hendak kabur," tegasnya.

Pelaku akan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman diatas 7 tahun penjara dan pasal 368 KUHP dengan ancaman diatas 5 penjara.

Sementara, Riki ketika dibincangi mengaku dirinya memang sebagai juru parkir menghasilkan uang lebih dari Rp 50 ribu setiap harinya.

Minta Dukungan Kemenpora, Menpar Arief Yahya Ingin Jakabaring Sport City Jadi Sport Event

Polisi Ringkus Petani di Ogan Ilir Simpan Sabu Senilai Rp 26 Juta

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved