BNN Usulkan Pemkot Prabumulih Tes Urine Pejabat dan Honorer Perpanjang Kontrak

Ibnu Mundzakir SSos mengungkapkan saat ini pihaknya tengah mengajukan usulan kepada pemerintah kota Prabumulih untuk memeriksa urine

Penulis: Edison | Editor: Prawira Maulana
Hello Sehat
Ilustrasi 

BNN Usulkan Pemkot Prabumulih Tes Urine Pejabat dan Honorer Perpanjang Kontrak

* Sebagai Bentuk Aksi Nasional Bebas Narkoba

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Kepala Badan Narkotika Nasional BNN (BNN) kota Prabumulih, Ibnu Mundzakir SSos mengungkapkan saat ini pihaknya tengah mengajukan usulan kepada pemerintah kota Prabumulih untuk memeriksa urine atau tes urine seluruh pejabat dan honorer di lingkungan pemerintah di Bumi Seinggok Sepemunyian itu.

"Jadi kita saat ini telah mengajukan permohonan audiensi kepada walikota untuk menyampaikan rencana usulan kita melakukan tes urine seluruh pejabat dan honorer di seluruh instansi di lingkungan Pemerintah kota Prabumulih," ungkap Ibnu ketika diwawancarai belum lama ini.

Menurut Ibnu, pihaknya juga akan mengusulkan kepada walikota Prabumulih agar memasukkan aturan bebas narkoba kepada seluruh pejabat dan honorer serta dilakukan tes urine sebelum menduduki jabatan maupun saat honorer melakukan perpanjangan kontrak.

"Satgas anti narkoba di tiap instansi sudah dibentuk memang actionnya belum kelihatan, untuk itu kita akan usulkan agar walikota membuatkan aturan seperti itu agar pemerintah kota Prabumulih bebas narkoba," lanjutnya.

Ibnu menjelaskan, usulan tersebut akan disampaikan ke pemerintah kota Prabumulih menindaklanjuti intruksi presiden nomor 6/2018 tentang rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika (P4GN), dimana harus dilakukan seluruh pemerintah dan instansi termasuk pemerintah daerah di Indonesia.

"Kita akan berkoordinasi dengan pemerintah kota, setelah nanti sama-sama memahami inpres dan pemerintah kota siap menerapkan di seluruh instansi maka akan dituangkan dengan kerjasama dan akan dilakukan aksi. Seluruh kegiatan itu akan langsung dilaporkan ke Presiden dan kementerian serta BNN Pusat," jelasnya.

Lebih lanjut Ibnu menuturkan, setelah perjanjian maka nantinya BNN bersama pemerintah akan melakukan sosialisasi bahaya narkoba, pembentukan satuan tugas atau relawan anti narkoba dan melaksanakan tes urine diseluruh lingkungan kerja instansi.

"Pelaksanaan tes urine bisa secara keseluruhan, bisa juga secara sampling yang dicurigai dites urine. Kemudian harapan kita pemerintah menerapkan aturan hukum terkait larangan pegawai terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba misal dalam regulasi penerimaan pegawai ada keterangan bebas narkoba dan itu tadi pejabat mau naik pangkat, honrer mau perpanjangan dites urine," tuturnya.

Ditanya itu hanya sekedar usulan atau memang pemerintah wajib melakukan, Ibnu menegaskan hal itu menjadi kewajiban pemerintah daerah sesuai instruksi presiden. "Jadi pejabat harus dites urine dan honorer itu wajib, sesuai intruksi presiden. Kita juga setiap action langsung dilaporkan, laporan delapan kolom namanya langsung dikirim aplikasi online terintegrasi ke Menkopolhukam, mendagri, bapenas, Sekretaris Negara dan BNN Pusat, jadi langsung dimonitor," tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved