Warnet Jadi Tempat Judi Online Hingga Pesta Narkoba di Lubuklingau, Operasional Dibatasi
Warung Internet (Warnet) di Kota Lubuklinggau, saat ini dibatasi operasi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) setempat sampai pukul 22.00 WIB.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Prawira Maulana
Warnet Jadi Tempat Judi Online Hingga Pesta Narkoba di Lubuklingau
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis.
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUINGGAU - Warung Internet (Warnet) di Kota Lubuklinggau, saat ini dibatasi operasi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) setempat sampai pukul 22.00 WIB.
Namun, kenyataan di lapangan batasan waktu yang telah ditetapkan Pemkot Lubuklinggau beberapa waktu lalu itu dilanggar oleh sebagian pemilik warnet.
Berdasarkan informasi dihimpun di lapangan, warnet hingga saat ini masih buka 24 jam, bahkan warnet saat ini sering dijadikan tempat bermain judi online dan diduga tempat transaksi narkoba.
• Video : Bagasi Pesawat Berbayar, Pengiriman Barang Kantor Pos Lubuklinggau Meningkat
• Matangkan Kesiapan Personel, Polres Lubuklinggau Gelar Simulasi Kerusuhan Pemilu 2019
Menyikapi hal tersebut Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono mengatakan telah mendengar informasi tersebut dan akan segera berkoordinasi dengan Pemkot Lubuklinggau untuk menyikapinya.
"Kita akan koordinasi bersama Satpol PP dan TNI untuk menertibkan warnet ini," ungkap Dwi saat Kegiatan fokus group diskusi (FGD) yang diselenggarakan Sat Binmas Polres Lubuklinggau, Jumat (25/1/2019).
Ia pun memerintahkan Kasat Sabhara, AKP M Ali Rahman segera merespon cepat, dan meminta segera berkoordinasi dengan Kasat Pol PP untuk melakukan razia warnet-warnet di Lubuklinggau.
"Bila kedapatan pelajar ada dalam warnet saat jam sekolah, tangkap kumpulkan di Polres, panggil orang tuanya, kemudian dibuat surat pernyataan," paparnya.
Bahkan, bila perlu malam hari juga dilakukan patroli, namun sebelum kesana pihaknya akan memberikan himbauan melalui media sosial (medsos) bahwa warnet buka sampai pukul 10.30 WIB.
"Pemilik warnet melanggar lakukan penghentian paksa, penyitaan sementara server, bahkan pencabutan izin usaha dari pemerintah, kalau melawan masih operasional lapor kepada pihak kepolisian," tegasnya.
Asisten II Pemkot Lubuklinggau, Rusli mengatakan masalah warnet memang sudah ada pembatasan sampai pukul 10.30 WIB, namun saat dilakukan penertiban masih mengulang saja.
"Kita sama-sama menjaga supaya anak kita jangan sampai mengunjungi warnet, kita juga sedang pembahasan Perda inisiatif jam belajar malam untuk anak-anak," ungkapnya.
Diharapkan ketika Perda tersebut disahkan diharapkan tidak ada lagi anak-anak usia sekolah yang berkeliaran warnet saat malam hari.