Berita Palembang
Polsek Plaju Bekuk 2 Spesialis Pencurian Sepeda Motor Sedang Beraksi di Parkiran Alfamart
Dua pelaku pencurian motor di minimarket kawasan Plaju Palembang ditangkap Unit Reskrim Polsek Plaju
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Dua pelaku pencurian motor di minimarket kawasan Plaju Palembang ditangkap Unit Reskrim Polsek Plaju.
Keduanya ialah Toyo (23 tahun) dan An (30 tahun).
Mereka ditangkap saat tengah nongkrong di Alfamart di Plaju, sekitar pukul 14.00 WIB.
AN bahkan harus merasakan timah panas dari petugas lantaran melawan saat akan diringkus.
Hingga kini ia masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara Palembang.
• Heroik, Susanto Driver Ojek Online Palembang Terjun ke Sungai Selamatkan Anak Tenggelam
• Viral Kontes Miss Waria di Lubuklinggau, Camat Gelar Rapat Mendadak, Kesepakatan Acara Dibatalkan
Sementara rekannya Toyo saat ini diamankan di Polsek Plaju.
Saat dimintai keterangan, Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan ini mengaku pertama kali melakukan aksinya.
"Baru inilah pak aku melakukannya, ini karena termakan ajakan dia. Aku bertugas mengawasi saja kawan aku yang eksekusi," ujarnya.
Sementara Kapolsek Plaju, AKP Rizka Aprianty mengatakan, kedua pelaku merupakan spesialis Curanmor di kawasan Plaju yang cukup meresahkan warga.
"Mereka berdua ini selalu mengincar sepeda motor yang terparkir di Indomaret dan Alfamart."
"Pelaku Toyo bertugas memantau situasi, sedangkan AN mencuri dan membawa kabur motor curian," jelasnya, Rabu (23/1/2019).
• Cara Mengecek Nomor HP Sendiri Semua Operator: Telkomsel, Indosat, XL, Smartfren dan 3
• Postingan Terakhir Inah Antimurti : Peluk Aku Ketika Kita Bertemu, Katakanlah Aku Ingin Bersama Mu
Saat akan ditangkap, kedua tersangka sedang duduk di parkiran Alfamart untuk mengincar sepeda motor yang akan mereka curi.
"Pelaku AN berusaha kabur dan melawan anggota, jadi terpaksa diambil tindakan tegas dan terukur. Sekarang masih dirawat di RS Bhayangkara, akibat luka tembak di bagian kakinya," ungkap Rizka.
Dari tangan kedua tersangka, petugas Polsek Plaju berhasil menyita barang bukti, 1 kunci leter T, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol BG 4474 ABT warna merah jambu milik korban.
"Kita masih akan mengembangkan kasus ini, karena bisa saja masih ada korban lain yang belum melapor. Kedua tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman 5 tahun penjara," tutupnya.