Berita Mura
Polres Mura Bongkar Rumah Tempat Pembuatan Senjata Api Rakitan di Muara Lakitan, 3 Orang Diamankan
Polisi bonglar tempat pemesanan senjata api rakitan (senpira) laras panjang di Desa Pian Raya, Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas (Mura)
Penulis: Eko Hepronis |
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis.
TRIBUNSUMSEL.COM,MUSIRAWAS-Tempat pemesanan senjata api rakitan (senpira) laras panjang di Desa Pian Raya, Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas (Mura) digerbek Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mura.
Dalam penggerbekan ini Polisi mengamankan tiga tersangka, yakni Ikhtiar Budi Santoso (52 tahun), Johan (50 tahun) dan Fauzi (46 tahun).
Ketiganya merupakan warga Desa Pian Raya Kecamatan Muara Lakitan, Musirawas.
Kapolres Mura AKBP Suhendro didampingi Kasatreskrim AKP Wahyu Setyo mengatakan, penggerebekan tempat pemesanan senpira tersebut dilakukan, Rabu (9/1/2019), sekitar pukul 02.00 WIB.
• Eni, Kenapa Kau Cak Ini? Ratapan Ibu Korban Siswi SMA 10 Jatuh dari Jembatan Ampera
• Harga Beras Naik Rp 1.000 per kg, Petani OKU Timur Senang
"Berawal dari anggota Satreskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah Ikhtiar Budi Santoso memiliki satu pucuk senpi rakitan laras panjang," kata Suhendro, Kamis (10/1/2019).
Atas informasi itu polisi mendatangi rumah Ikhtiar di Desa Pian Raya dan berhasil menangkapnnya.
Saat dilakukan penggeledahan polisi mengamankan BB senpira beserta amunisinya.
"Setelah diamankan kita melakukan interogasi kepada Ikhtiar, dia mengaku membeli Senpira tersebut dari Johan," ujarnya.
Kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Johan di rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan dua pucuk senpira laras panjang.
• Eni Yulansari Tulis Surat Aku Tidak Tahan, Siswi SMA 10 Jatuh Dari Jembatan Ampera
• Lowongan Kerja BUMN 2019: PT PAL Indonesia (Persero) Buka Rerkrutmen Karyawan Baru, Cek di Sini
Ditemukan juga satu set alat bor, tiga batang besi, satu kunci busi, satu kotak yang berisikan besi kecil-kecil untuk membuat senpira, amunisi berupa bubuk mesiu, timah dan serabut kelapa.
"Hasil pengembangan Johan, bukan ia saja yang membuat senpiran namun ada satu lagi bernama Fauzi," tambahnya.
Berdasarkan keterangan Johan, Fauzi pun dapat diamankan dirumahnya.
Dari rumah tersebut polisi mengamankan BB tiga pucuk senpira laras panjang, satu set alat membuat senpira, tiga buah kikir atau pahat besi, tujuh batang besi, satu buah kunci inggris.
• 4 Tips Aman dan Nyaman Perjalanan Naik Kapal Feri Penyeberangan Laut, Menghindari Mabuk Laut
• Siswi SMAN 10 Jatuh dari Ampera, Jenazah Pertama Kali Ditemukan Nelayan
"Kemudian enam butir peluru aktif, satu butir selongsong, satu set kunci beragam bentuk, dan satu buah tas yang berisikan bubuk mesiu dan serabut kelapa,"terangnya.
Selanjutnya ketiga pelaku di Bawa ke Mapolres Mura untuk proses hukum lebih lanjut.
"Ketiga tersangka akan dikenakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara," terangnya.