Berita Pagaralam
Pembunuhan Ibu dan Anak di Pagaralam, Otak Pelaku dan Pembunuh Bayaran Berdebat Imbalan di Sel
Tika Herli (31 tahun), wanita otak pelaku pembunuhan terhadap ibu dan anak bernama Ponia (39 tahun) dan Silvia (13 tahun), kini harus meringkuk di sel
Penulis: Agung Dwipayana |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -Tika Herli (31 tahun), wanita otak pelaku pembunuhan terhadap ibu dan anak bernama Ponia (39 tahun) dan Silvia (13 tahun), kini harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Pagaralam.
Tika beserta dua orang pembunuh bayaran bernama Riko Apriadi (20 tahun) dan Jefri Ilto Saputra (17 tahun), ditangkap tim Reserse Polres Pagaralam di sebuah penampungan TKI di Srengseng, Jakarta Barat pada Rabu (2/1/2019) lalu.
TribunSumsel.com pun berkesempatan mewawancarai ketiganya di sel tahanan Mapolres Pagaralam, Senin (7/1/2019).
Kepada TribunSumsel.com yang mewawancarai secara eksklusif, Tika mengakui perbuatannya.
Ia telah merencanakan pembunuhan terhadap Ponia dengan menggunakan jasa Riko dan Jefri dengan iming-iming uang dan pekerjaan pada kedua pelaku.
• Belum Bolehkan Pulang ke Rumah, Alasan Jane Shalimar Inapkan Vanessa Angel di Rumah sang Adik
• Sempat Ditawarin Kriss Hatta Kerja di Cucian Mobil Miliknya , Begini Jawaban Tegas Uta Syahputra
Saat ditanya mengenai imbalan menghabisi nyawa Ponia dan anaknya, Tika dan salah satu pelaku, Jefri sempat bersitegang soal jumlah bayaran.
"Saya menjanjikan pekerjaan kepada Riko. Kalau ke Jefri saya janjikan uang Rp 5 juta ke Jefri untuk membunuh korban," kata Tika.
Belum sempat melanjutkan perkataannya, tiba-tiba Jefri menyela.
"Belum dibayar (imbalan membunuh)," tukas Jefri.
• Cara Menggunakan WhatsApp Web di PC (Komputer), Ini Keunggulan dan Kelemahannya, Wajib Tahu
• Diungkap Wali Kota Palembang Harnojoyo, Ini Perjuangan Panjang Bangun Jembatan Musi IV
"Sudah dibayar Rp 3 juta. Tapi kamu kan ingin ikut kerja, makanya uang sisanya itu (Rp 2 juta) untuk keperluan segala macam. Jangan bilang belum dibayar," sergah Tika kepada Jefri yang duduk di sampingnya.
Sementara pelaku lain bernama Riko lebih banyak diam.
Dalam pengakuannya, Riko ikut membantu menghabisi nyawa putri Ponia, yakni Silvia yang mencoba melarikan diri saat tahu ibunya dianiaya para pelaku.
Kapolres Pagaralam, AKBP Tri Saksono mengatakan, ketiga pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuh berencana dan dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
• Kabar Ustadz Arifin Ilham Meninggal Dipastikan Hoax, Ini Konfirmasi Alvin Faiz Anak Arifin Ilham
• Ustadz Yusuf Mansyur Kabarkan Kondisi Ustadz Arifin Ilham, Minta Doa Agar Segera Sembuh
"Ketiga pelaku ini membunuh korban dengan direncanakan, dengan cara keji dan membuang jasad keduanya ke sungai. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau hukuman mati," tegas Kapolres.
2 Kali Merencanakan