Apakah STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Diblokir Jadi Bodong? Ini Penjelasan Ditlantas Tentang Pajak

Santer informasi beredar pada masyarakat, bila pajak kendaraan yang menunggak selama dua tahun akan langsung dilakukan pemblokiran atau bodong

Penulis: M. Ardiansyah |
Tribun Sumsel/ M Ardiansyah
Suasana masyarakat saat membayar pajak kendaraan di Kantor Samsat Palembang 1 di Jalan Kapten A Rivai Palembang, Jumat (4/1/2019). Ditlantas Polda Sumsel memberikan penjelasan tentang STNK Mati 2 Tahun kendaraan diblokir 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Santer informasi yang beredar pada masyarakat, bila pajak kendaraan yang menunggak selama dua tahun akan langsung dilakukan pemblokiran atau dianggap bodong.

Hal inilah yang dijelaskan Ditlantas Polda Sumsel terkait simpang siur informasi yang beredar di masyarakat.

Menurut Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol M Taslim Chairuddin melalui Kasubdit Regiden AKBP Rahmat Rasnova, informasi yang beredar di masyarakat bahwa kendaraan yang menunggak 2 tahun langsung diblokir atau dihapus salah persepsi.

Berdasarkan Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 Ayat 2, kendaraan bermotor yang telah didaftar dapat dihapus jika tidak melakukan registrasi ulang selama dua tahun berturut-turut setelah habis masa berlaku STNK.

Dana Sumbangan Kampanye Probowo-Sandi di Sumsel Rp 0, Jokowi-Amin Rp 100 Juta

Tempat Sanggar Senam Wanita di Palembang Tersedia Kelas Zumba, Aerobik, Yoga, Ini Tarifnya

"Jadi masyarakat jangan salah persepsi, STNK itu berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang kembali setelah habis masa berlakunya."

"Dari habis masa berlaku STNK itu, maka masyarakat harus melakukan perpanjangan dan bila tidak diperpanjang dalam rentang waktu dua tahun maka akan diblokir," ujarnya, Jumat (4/1/2019).

Dari itulah, bila pemilik kendaraan yang STNK kendaraannya tidak pernah mengesahkan STNK untuk tahunan atau tidak di registrasi ulang hingga lima tahunan, maka di tahun ketujuh dari habisnya masa berlaku STNK akan dilakukan pemblokiran.

Spesifikasi dan Harga Oppo R17 Pro: Memori Internal 128 GB Hingga Kamera Selfi 25 MP

PLN Putuskan Listrik Lampu Jalan Lubuklinggau, Walikota Ungkit Utang Pemprov Sumsel dan Presiden

Artinya, kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang dua tahun setelah STNK habis masa berlaku atau mati, maka akan dilakukan pemblokiran.

"Khusus penghapusan atau pemblokiran sementara registrasi dan identifikasi, kendaraan bermotor di Polda Sumsel sedang menunggu Peraturan Gubernur Sumsel," katanya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved