Berita OKU

Polres OKU Tangkap Bandar Arisan Online Modus Pakai WhatsApp Merugikan Korban Rp 883 Juta

Polres Ogan Komering Ulu (OKU) mengungkap kasus penipuan dan penggelapan berkedok arisan melalui whatsApp (WA).

Tribun Sumsel/ Retno Wirawijaya
Kapolres OKU AKBP NK Widayana Sulandari, Kasat Reskrim Polres OKU AKP Alex Andrian S.Kom bersama perwira polisi lainnya saat mengelar jumpa pers, Senin (31/12/2018) 

TRIBUNSUMSEL.COM,BATURAJA–Polres Ogan Komering Ulu (OKU) mengungkap kasus penipuan dan penggelapan berkedok arisan melalui whatsApp (WA).

Polres OKU menangkap tersangka berinisial TM (28 tahun), warga Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, 27 Desember 2018 lalu.

“Pada hari Kamis 27 desember 2018 sekitar jam 17.00 wib anggota kita mendapat informasi keberadaan pelaku bersembunyi di OKU Timur."

"Kemudian dilakukan penyelidikan dan setelah memastikan keberadaan tersangka lalu dilakukan penangkapan,” kata Kapolres OKU AKBP NK Widayana Sulandari melalui Kasat Reskrim Polres OKU AKP Alex Andrian, Senin (31/12/2018).

Dokter Kaget Temukan Cacing Hitam Panjang Bersarang di Hidung Gadis Kecil, Ternyata Ini Penyebabnya

Kapolda Sumsel Jelaskan Penyebab Anggota Brimob Brigadir Yusuf Tewas di Muaradua OKU Selatan

Terungkapnya kasus ini kata AKP Alex, berdasarkan laporan korban berinisial T (18 tahun) warga Desa Pusar, Kecamatan Baturaja Barat pada 13 Desember 2018.

Waktu kejadian pada 5 Oktober 2018 sekitar pukul 14.00 wib. Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah T.

Kronologi kejadian kata Kasat Reskrim, pelaku membuka dan mengumpulkan dana untuk arisan yang dipromosikan melalui media sosial WA.

Para peserta arisan dijanjikan keuntungan berbagai rupa materil.

Jadi Buronan, Vigit Waluyo Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan Resmi Ditahan

Brigadir Yusuf yang Tewas Dikeroyok di OKu Selatan Dimakamkan di Sebelah Makam Sang Ayah

Pada akhirnya pada saat peserta menagih uang arisan namun uang tersebut tidak kunjung di dapat, pelaku malah melarikan diri.

Akibat peristiwa tersebut kemudian para korban mendatangi Polres OKU melaporkan peristiwa tersebut.

Adapun kerugian para korban diperkirakan kurang lebih sekitar Rp. 883.000.000.

Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan kata AKP Alex, yakni 4 buah ATM, dua buah buku tahungan, 1 unit handphone, 1 kwitansi, bukti transfer, buku catatan arisan dan slip belanja online.

Indro Warkop Bongkar Kabar Lamaran Putra Kedua Almarhum Dono, Intip Potret sang Calon Istri

Brigpol Yusuf Anggota Brimob Belitang yang Tewas Ditikam Tinggalkan Istri Sedang Hamil 8 Bulan

“Tindakan yang dilakukan pihak kepolisian mengamankan pelaku dan barang bukti dan melakukan pengembangan."

"Atas perbuatannya yang bersangkutan tersandung kasus penipuan dan atau penggelapan sebagai mana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHP,” jelas AKP Alex.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved