Berita Selebriti

Iwan Fals Kecam Pejabat Korupsi Dana Bencana, ' Sudahlah Hukum Mati Saja, Tega Banget '

Pada Jumat (28/12/2018) sekitar pukul 15.30 WIB, tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggela

instagram/iwanfals
Iwan Fals 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Pada Jumat (28/12/2018) sekitar pukul 15.30 WIB, tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan ( OTT) di sejumlah wilayah di Jakarta.KPK menemukan dugaan akan terjadi transaksi suap terkait proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR.

KPK mengecam keras karena dugaan suap ini juga berkaitan dengan proyek SPAM untuk wilayah yang sempat ditimpa bencana, seperti Donggala, Palu yang terkena tsunami pada akhir September 2018.

Tak hanya KPK, musisi senior Iwan Fals juga tak habis pikir dengan para pejabat yang melakukan korupsi dana bencana.

Dari OTT yang dilakukan, KPK menyasar pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Dari OTT tersebut, tim KPK mengamankan total 22 orang.

Selain pejabat di Kementerian PUPR, KPK mengamankan pejabat pembuat komitmen (PPK) hingga pihak swasta.

Saking kesalnya dengan ulah oknum pejabat tak bertanggung jawab tersebut, Iwan Fals bahkan sampai menyarankan agar para pelaku dihukum mati.

Menurut Iwan Fals, pejabat negara dan juga pengusaha yang masih mau mengorupsi dana bencana sebaiknya dihukum mati saja.

Menurut Bang Iwan --panggilan Iwan Fals-- pejabat dan pengusaha yang masih mau memakan uang untuk korban bencana sudah tak bisa ditolerir lagi.

 

"Korupsi dana bencana, sudahlah hukum mati saja. Tega banget!" ujar Iwan Fals melalui akun twitternya, Senin (31/12/2018) seperti dikutip GridHot.ID.

Korupsi dana bencana, sudahlah hukum mati saja...tega banget...!!!
Tak hanya Iwan Fals, dikutip dari Kompas.com, rupanya KPK sendiri kini tengah mempelajari penerapan hukuman mati terkait kasus dugaan suap sejumlah proyek pembangunan SPAM tersebut.

Hal ini seperti disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (29/12/2018) malam.

"Kami lihat dulu nanti apa dia masuk kategori Pasal 2 korupsi pada bencana alam yang menyengsarakan hidup orang banyak itu. Kalau menurut penjelasan di Pasal 2 itu memang kan bisa dihukum mati, kalau dia korupsi pada bencana yang menyengsarakan orang banyak, nanti kami pelajari dulu," kata Saut.

"Kami belum bisa putuskan ke sana, nanti sejauh apa kalau memang itu relevan betul," lanjut Saut.

Saut menyatakan pihaknya telah mempelajari cukup lama terkait dugaan suap pada proyek-proyek tersebut.

"Ini kami pelajari cukup lama ya bukan setelah bencana, kami tidak spesial kemudian ketika bencana datang.

Jadi, kami bukan 'pemadam kebakaran' juga.

Artinya sudah didalami cukup lama kemudian ternyata di daerah bencanajuga ada," ujar Saut.(*)

 
Sumber: GridHot.id
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved