Berita Palembang

Selain Jembatan Ampera, Aturan Ganjil Genap Bakal DIterapkan di Jalan Sudirman Palembang

Kementerian Perhubungan memberika surat edaran kepada Dinas Perhubungan Kota Palembang tentang penerapan kebijakan ganjil genap di Jalan Sudirman

Tribun Sumsel/ Hartati
Selain Jembatan Ampera, Aturan Ganjil Genap Bakal DIterapkan di Jalan Sudirman Palembang 

TRIBUNSUMSEL, COM, PALEMBANG-Kementerian Perhubungan memberika surat edaran kepada Dinas Perhubungan Kota Palembang tentang penerapan kebijakan ganjil genap di sepanjang Jalan Sudirman.

Hal ini terungkap saat rapat pembahasan parkir Sudirman, Kamis (13/12/2018) di Kantor Walikota Palembang.

Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Palembang, Kemas Haikal mengatakan, dalam waktu dekat akan diberlakukan ganjil genap di sepanjang Jalan Jendral Sudirman.

"Masih dibahas lagi rapat tapi kemungkinan lebih dahulu diberlakukan ganjil genap di Jembatan Ampera, " kata Haikal.

Haikal juga menjelaskan terkait banyaknya permintaan masyarakat untuk diberlakukannya kembali parkir di sepanjang Jalan Sudirman.

Menurut dia, kebijakan larangan parkir masih diberlakukan sebab sesuai aturan tidak diperbolehkannya parkir di jalan-jalan nasional.

Urai Kemacetan, Dirjen Perhubungan Darat Pertimbangkan Aturan Ganjil Genap di Jembatan Ampera

Peringatan Hari Ibu ke-90, Pemkot Palembang Berikan Penghargaan Kepada Wanita Inspiratif

"Rapat tadi masih memutuskan bahwa larangan parkir di Sudirman masih diberlakukan, " kata dia.

Menurut dia, karena adanya kebijakan tersebut pihaknya juga kehilangan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir.

Haikal menjelaskan PAD yang didapat di sepanjang Jalan Sudirman sebesar Rp 1,5 milyar pertahun.

"15 persen PAD dari parkir juga hilang sejak diberlakukan larangan parkir di Sudirman, " kata dia.

Pertama Diterapkan Tahun 2016

Ketika kebijakan ganjil genap pertama kali diterapkan di sejumlah jalan protokol di Jakarta tahun 2016 lalu.

Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta beserta Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya dikutip dari kompas.com, sudah menyepakati penentuan pelat ganjil atau genap mengacu pada satu angka yang ada di belakang.

Dengan demikian, kendaraan dengan pelat misalnya B 1234 akan digolongkan sebagai kendaraan dengan pelat genap mengacu pada angka 4.

Untuk angka 0 masuk hitungan genap lantaran dihitung selang-seling dengan angka 1 sesudahnya yang masuk golongan ganjil.

Secara teknis, pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil genap akan dilakukan dengan hanya memperbolehkan kendaraan berpelat nomor genap melintas pada tanggal genap.

Sebaliknya, kendaraan dengan pelat ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved