Cerita Karyawan PT BA Gajian 29 Kali dalam Setahun, Ini Penjelasan Managemen
Pada tulisan sebelumnya Tribunsumsel.com mewawancarai seorang karyawan senior PT Bukit Asam TBk yang mengaku bisa gajian sampai 29 kali dalam setahun.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pada tulisan sebelumnya Tribunsumsel.com mewawancarai seorang karyawan senior PT Bukit Asam TBk yang mengaku bisa gajian sampai 29 kali dalam setahun.
Berdasarkan penuturannya, setiap karyawan mendapatkan 12 kali gaji bulanan ditambah 12 kali jaspord ditambah 4 kali gaji triwulan dan 1 kali THR, angkanya memang tepat di 29 kali.
Tulisan Sebelumnya:
• Apa Benar Karyawan PT Bukit Asam (PT BA) Gajian 29 Kali Setahun? Ini Rinciannya
• Dulu Gaji di PT BA Cuma Puluhan Ribu, Jarang Mau Kerja di PT BA, Sekarang Lain Cerita
Tribunsumsel.com pun melakukan konfirmasi langsung kepada pihak perusahaan mengenai cerita ini.
Sekretaris Perusahan PTBA, Suherman mengatakan setiap Karyawan PTBA berhak mendapatkan hak-haknya selama bekerja di PTBA.
"Namun saya rasa tidak sampai 29 kali, yang pastinya setiap Karyawan berhak untuk mendapatkan gaji 14 kali dan Tunjangan Hari Raya, dan uang cuti tahunan," jelasnya.
Ia juga mengatakan untuk gaji karyawan setiap bulan itu berdasarkan golongan dan tingkat pendidikannya.
"Gajinya beda-beda, untuk karyawan dengan pendidikan minimal SMA non Skill kalau tidak salah gajinya di kisaran Rp 4-5 juta, namun yang pasti gaji yang diberikan perusahaan kepada Karyawan itu diatas UMR," ungkapnya.
Kemudian lanjutnya, untuk uang Triwulan itu dibayar berdasarkan dua indikator yakni indikator corporate dan satuan kerja.
"Dimana jika dua indikator tersebut terpenuhi, Karyawan berhak mendapatkan dapatkan uang triwulan secara utuh sebanyak 1 bulan gaji."
"Namun jika Satuan kerja tercapai tapi corporate tidak tercapai misalnya laba di bawah target itu tidak mendapat triwulan, tapi kalau corporate tercapai target, namun satker tidak tercapai, itu masih mendapat uang triwulan sebesar 50 persen dari gaji, jadi jika kedua indikator tersebut terpenuhi semua di setiap triwulannya maka setiap tahun Karyawan tersebut akan mendapatkan 4 kali yang triwulan, " katanya.
Di luar itu, lanjutnya bonus lainnya diserahkan kepada para pemegang saham seperti bonus yang jasa produksi (jaspro).
"Biasanya itu ditentukan dalam rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan harus mendapat persetujuan dari semua pihak baik dari komisaris dan para pemegang saham, dan itu juga harus menunggu hasil audit jika semua bagus baru dibagikan dan pembagian jaspro ini kalau tidak salah diberikan semenjak status PTBA menjadi Tbk," Terangnya.
Suherman juga mengatakan pembagian jaspro atau keuntungan perusaha tersebut diberikan kepada Karyawan sebagai bentuk apresiasi kinerja karyawan dari para pemegang saham.
"Dan nilainya juga tidak selalu sama, tergantung dari hasil kesepakatan para pemegang saham,dan itu diberikan misal keuntungan sekian milyar maka dibagikan untuk karyawan sekian, dan itu diberikan setiap setahun sekali kalau ada, tapi teman-teman di lapangan sering berfikir kalau pembagian keuntungan itu dibagikan setiap bulan, dan dibayarkan setiap tahunnya namun padahal tidak seperti itu, jaspro dibayar jika ada kesepakatan antara pemegang saham dengan semua pihak," ungkapnya.
Tak hanya itu saja tambahnya pembagian keuntungan tersebut juga diberikan perusahaan kepada pemerintah sebagai deviden.