Polisi Intai Ariko yang Sering Transaksi Narkoba
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek itu kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu seberat 7,05 gram
Penulis: Edison | Editor: Prawira Maulana
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Akibat ulahnya membawa dan memiliki narkoba jenis sabu-sabu, Ariko Irawibowo (27) warga Jalan Mayor Iskandar Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara, terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polres Prabumulih.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek itu kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu seberat 7,05 gram di dalam dompetnya.
Tersangka diringkus petugas ketika tengah berada di sebuah bedeng di kawasan Jalan Kapten Abdulah Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur, pada Rabu (21/11/2018) sekitar pukul 13.20.
Oleh petugas, pelaku berikut barang bukti diamankan di sel tahanan Mapolres Prabumulih.
Penangkapan terhadap Ariko bermula dari laporan yang masuk ke Satresnarkoba Polres Prabumulih yang menyebutkan kerap terjadi transaksi narkoba di sebuah bedeng di Jalan Kapten Abdulah.
Mendapat laporan itu, tim opsnal Satresnarkoba dipimpin Kanit Idik I, Ipda Sardinata langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar bedeng tersebut guna memastikan keakuratan informasi itu.
Setelah dipastikan keakuratan informasi, petugas langsung melakukan penggerebekan di bedeng yang disewa oleh Ariko. Tersangka yang saat itu berada di rumah hanya bisa diam dan bahkan ketika petugas melakukan pemeriksaan dan mendapati ada sabu di dompet pelaku.
Dihadapan polisi, Ariko mengakui barang haram itu miliknya dan akan digunakan bersama temannya. "Benar pak sabu itu punya saya dan rencananya akan saya pakai," bebernya dihadapan petugas.
Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIk melalui Kasat Narkoba, AKP Zon Prama didampingi Kanit Idik I, Ipda Sardinata ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. "Tersangka berinisial AR masih menjalani pemeriksaan, atas perbuatannya tersebut tersangka kita jerat UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba ancaman hukuman minimal empat tahun penjara," tegasnya. (eds)