Hari Libur Nasional 2019 - Ini Daftarnya dan Cuti Bersama Sepanjang Tahun, Ada 5 Harpitnas
Hari Libur Nasional 2019 - Ini Daftarnya dan Cuti Bersama Sepanjang Tahun, Ada 5 Harpitnas
Editor:
Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Hari Libur Nasional 2019 - Ini Daftarnya dan Cuti Bersama Sepanjang Tahun, Ada 5 Harpitnas
Tahun 2019 segera tiba, inilah daftar hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2019.
Dilansir siaran pers Kementerian PANRB, Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2019 sebanyak 20 Hari
Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 sebanyak 20 hari.
Keputusan bersama ini ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.
SKB Tiga Menteri bernomor 617 Tahun 2018, 262 Tahun 2018, dan 16 Tahun 2018 yang ditandatangani pada tanggal 2 November 2018 mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019.
SKB Tiga Menteri bernomor 617 Tahun 2018, 262 Tahun 2018, dan 16 Tahun 2018 yang ditandatangani pada tanggal 2 November 2018 mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019.
Hari libur nasional tahun 2019 sebanyak 16 hari, sementara cuti bersama sebanyak 4 hari.
Kebijakan ini untuk efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019.
Dalam SKB tersebut, unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, serta unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis agar mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019.
Kebijakan ini untuk efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019.
Dalam SKB tersebut, unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, serta unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis agar mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019.
Melansir dari laman publicholidays.co.id dan siaran pers Kementerian PANRB , simak yuk daftar hari libur berikut ini.

Januari
Selasa, 1 Januari 2019 - Tahun Baru
Februari
Selasa, 5 Februari 2019 - Hari Raya Imlek
Maret
Kamis, 7 Maret 2019 - Hari Raya Nyepi
Arpil
Rabu, 3 April 2019 - Hari Raya Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
Jumat, 19 April 2019 - Hari Wafat Isa Al Masih
Minggu, 21 April 2019 - Hari Raya Paskah
Mei
Selasa, 1 Mei 2019 - Hari Buruh Internasional
Minggu 19 Mei 2019 - Hari Raya Waisak
Kamis, 30 Mei 2019 - Kenaikan Isa al Masih
Berita Terkait