Dilarang Lintasi Jalan Umum, Pengusaha Transportir Truk Batubara Belum Pastikan Lewat Jalan Khusus
Ratusan sopir terancam menganggur, tetapi pengusaha transportir belum bisa memastikan jika akan menggunakan jalur khusus milik PT Servo
TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT - Pemprov Sumsel melarang angkutan truk batubara melintas di jalan umum mulai 8 November 2018.
Dengan demikian angkutan truk batubara harus melintasi jalan khusus.
Pelarangan itu muncul setelah Pergub Nomor 23 tahun 2012 tentang Tata Cara Pengangkutan Batu Bara di Jalanan Umum dicabut.
Kebijakan itu diyakini sejumlah pihak akan berimbas pada penurunan jumlah produksi.
Imbas tersebut juga akan dirasakan pengusaha transportir karena semakin berkurang juga jumlah angkutan.
Dengan demikian, akan terjadi pengurangan jumlah sopir angkutan batubara.
Baca: Intip Harga Fantastis Kemeja yang Dipakai Nagita Slavina saat Bertemu Rahmawati Kekeyi Putri
Baca: Lihat Semangat Ratusan Peserta Tes CPNS Kota Palembang saat Hujan Deras Mengguyur Jakabaring
"Kita mendukung dan siap mematuhi kebijakan Pemprov Sumsel dalam hal ini Gubernur Sumsel. Namun demikian jika bicara dampak pasti ada, ke pengusaha batubara maupun transportir," ungkap Humas PT Salam Sriwijaya Sukses, Popi Sulaiman, Rabu (7/11/2018).
Popi bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengangkutan.
Menurut Popi, kebijakan penutupan melewati jalur umum memaksa pihaknya menghentikan total angkutan.
Pasalnya, sejauh ini jalur yang dilewati hanya jalur tersebut.
Sementara, pihaknya belum bisa memastikan jika akan menggunakan jalur khusus milik PT Servo.
"Belum ada terkait rencana akan melewati jalur milik PT Servo tersebut. Ya yang pasti sejauh ini 400 sopir di bawah perusahaan kita terancam nganggur. Namun demikian, kita berharap akan ada solusinya, "katanya.
Baca: Inikah Fransen Susanto, Sosok Pria yang Disebut Pacar Ayu Ting Ting Oleh Rudy Salim ?
Baca: 20 November Keluar Aturan Baru Taksi Online, Menyangkut Kemanan dan Keselamatan Penumpang
Ketua Asosiasi Angkutan Batubara Kabupaten Lahat (AABKL) Ir Hudson Arfan mengatakan, pihaknya mendukung program gubernur Sumsel.
Apalagi angkutan batubara memang harus berbenah untuk menuju jalan khusus.
"Karena jalan umum sifatnya sementara (dispensasi) bukan untuk selamanya," ujar Hudson.