Ombudsman Beri Warna Merah untuk Pelayanan Publik di OKU, 3 Daerah Ini Dapat Hijau
Zona merah yaitu tingkat kepatuhannya rendah, zona kuning tingkat kepatuhannya sedang dan zona hijau tingkat kepatuhanya tinggi
Penulis: Linda Trisnawati |
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Menurut penilaian Ombudsman nilai kepatuhan terhadap pelayanan publik di Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan masih minim.
Hal tersebut terlihat dari hasil penilaian yang diberi nilai dengan zona merah, kuning dan hijau.
Zona merah yaitu tingkat kepatuhannya rendah, zona kuning tingkat kepatuhannya sedang dan zona hijau tingkat kepatuhanya tinggi.
Untuk yang hijau seperti Pemprov Sumsel, Palembang dan Lubuklinggau. Lalu yang kuning seperti OKI, Prabumulih dan Lahat.
"Sedangkan yang merah seperti di OKU," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Sumsel M. Adrian usai melakukan audiensi dengan Gubernur Sumsel, Herman Deru, Senin (5/11/2018).
Baca: Komentari Bahasa Inggris Fadli Zon, Simak Pengakuan Blak-blakan Sacha Stevenson di Video Ini
Baca: Sudah 3.286 Peserta Tes SKD CPNS Muratara, Kuota 378 Sedangkan Peserta Lulus Baru 33 Orang
Padahal menurutnya penilaian pelayanan publik ini yang standar seperti kalau di rumah sakit layanannya yang tertera harus jelas apa saja,
Berapa biayanya dan lain-lain.
Lalu kalau seperti di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil pelayanan yang tertera juga harus jelas, misal kalau mau buat KTP syaratnya apa dan berapa lama.
"Yang kita nilai itu standar saja, seperti cara-cara pelayanan yang tertera harus lengkap dan jelas."
"Kemudian ada ruang tunggu yang layak, kalau ruang tunggunya ada ac pasti masyarakat yang antri nyaman dan tidak mengeluh. Lalu untuk toilet juga harus bersih, serta disediakan fasilitas untuk disabilitas dan lain-lain," jelasnya.
Baca: Sering Digosipkan, Raffi Ahmad Tak Sungkan Komentar Begini di Postingan Ayu Ting Ting
Baca: Tim Buru Sergap (Buser) Puma Mapolsek Nunukan Amankan 12 pocong
Maka untuk meningkatkan pelayanan publik Ombusman berharap Gubernur Sumsel mendorong langsung dan mengerahkan Kabupaten/Kota.
Selain itu juga harapanya bisa Melakukan penandatanganan komitmen menuju peningkatan pelayana publik.
Apalagi pelayanan publik ini sesuai dengan Perda nomor 3 tahun 2013 turunan dari undang-undang nomor 25 tahun 2009, namun belum efektif.
"Alhamdulillah dalam audiensi ini Gubernur Sumsel menyambut baik," ungkapnya.