Berita Gubernur Sumsel
Pastikan Truk Batubara Tidak Melintas di Jalan Raya, Herman Deru Revisi Pergub Nomor 23 Tahun 2012
Gubernur Sumsel Herman Deru melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel Nasrun Umar memastikan segera merevisi Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2012
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Gubernur Sumsel Herman Deru melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel Nasrun Umar memastikan segera merevisi Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2012.
Pergub ini tentang tata cara angkutan batubara menggunakan jalan umum di hadapan Asosiasi Pengusaha Batubara, di ruang rapat Sekda, Kamis (1/11).
Menurut Nasrun, rencana revisi ini menindaklanjuti kenyataan di lapangan bahwa banyaknya keluhan atau keberatannya masyarakat atas jalan umum yang dilalui oleh angkutan batubara.
"Ini alasan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru (HD) dan Wagub Mawardi Yahya (MY) agar Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2012 direvisi dan ditindaklanjuti dengan penataan ulang kembali jalur lintas angkutan batubara," ujar Sekda.
Baca: Penyelesaian Sengketa Tapal Batas Muba dan Muratara, Gubernur Herman Deru Janji Tidak Berat Sebelah
Rencana peninjauan ulang ini disebabkan oleh lebihnya muatan dan lebihnya jumlah kendaraan angkutan yang melintas.
Serta kecelakaan yang sering terjadi oleh karna angkutan batubara yang melintas.
"Nah ini kadang-kadang yang tidak diperhatikan perusahaan, mobil 30 ton, mobil 40 ton jalan"
"Diizinkan cuma 200 mobil setiap hari yang lewat 600-800 mobil. Belum lagi debu, kotornya jalan, bisingnya ketika subuh pun masih jalan, dan yang terakhir kecelakaan-kecelakaan yang sering terjadi,"ujarnya.
Sekda juga menegaskan bahwa sosialisasi ini bukan sebagai penutupan atau penghentian akses akan tetapi sebagai penataan ulang pemakaian jalan khusus bagi angkutan batubara.
Baca: Gubernur Herman Deru : Peringatan Hari Santri Menunjukan Sumsel Kondusif dan Religius
Akan ditentukan jalur alternatif yang tidak menggunakan jalan raya.
Khususnya jalan lintas Kabupaten Muara Enim sampai dengan Kota Prabumulih sesuai hasil survei bersama antara Pemprov Sumsel dengan pengusaha angkutan batubara.
Disepakati juga angkutan batubara menggunakan jalan khusus angkutan batubara yang dikelola oleh PT.Titan Infra Energy melalui PT. Servo Lintas Raya dengan mekanisme perhitungan biaya akan dilakukan B to B.
Kemudian pengusaha angkutan batubara dan pelabuhan muat akan melakukan perbaikan terhadap jalan alternatif yang akan dilalui sesuai hasil survei.
Dalam pertemuan itu juga diputuskan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tidak akan memperpanjang izin Angkutan Batubara sejak direvisinya Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2012.
Baca: Kunjungi 17 Kabupaten/Kota di Sumsel, Febrita Herman Deru Minta Produk Lokal Jadi Unggulan
Sementara itu, perwakilan dari Asosiasi Pertambangan Angkutan Batubara, Andi menyampaikan bahwa total dari angkutan batubara yang beroperasi yaitu sebanyak 800 angkutan, ditambah 10-20% penambahan kendaraan sebagai cadangan.
Namun jumlah tersebut tidak semua bekerja karena ada masa kerja 24 sampai dengan 25 hari dan hanya mampu 15 sampai dengan 18 hari.