Gegara Utang Sebesar Ini, Perusahaan Teh Sariwangi Dinyatakan Pailit/Bangkrut
Gegara Utang Sebesar Ini, Perusahaan Teh Sariwangi Dinyatakan Pailit/Bangkrut
TRIBUNSUMSEL.COM - Gegara Utang Sebesar Ini, Perusahaan Teh Sariwangi Dinyatakan Pailit/Bangkrut
Perusahaan produsen teh merek Sariwangi dinyatakan pailit atau bangkrut.
Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pembatalan homologasi dari PT Bank ICBC Indonesia terhadap PT Sariwangi Agricultural Estate Agency, dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung.
Kini, dua perusahaan perkebunan teh ini resmi menyandang status pailit.
Terlebih sepanjang persidangan, Sariwangi tak pernah datang.
Sehingga, tanpa jawaban atas permohonan, majelis hakim menilai permohonan ICBC benar belaka.
Selama persidangan, hanya pihak Indorub yang hadir.
Sementara terkait putusan, Kuasa Hukum Indorub Iim Zovito Simanungkalit dari Kantor Hukum Iim Zovito & Rekan bilang sejatinya telah memenuhi kewajibannya sesuai rencana perdamaian.
Baca: Live Streaming Piala Asia U-19 Indonesia vs China Taipei Tv Online RCTI dan Metube - Buktikan Egy!
Terlebih soal cicilan bunga yang didalilkan wanprestasi oleh ICBC.
"Kita sudah melakukan pembayaran cicilan bunga nilainya Rp 4,5 miliar. Nilai tersebut bahkan juga telah termasuk cicilan bunga dari Sariwangi," kata Lim usai persidangan kepada KONTAN.
Mengingatkan, Sariwangi dan Indorub telah mencapai homologasi ketika menjalani proses PKPU pada 9 Oktober 2015.
Dalam PKPU Sariwangi punya utang senilai Rp 1,05 triliun, sementara Indorub punya utang senilai Rp 33,71 miliar.
Baca: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2018: Ini Tampilan Jika Lulus Administrasi
ICBC sendiri hingga 24 Oktober 2017 memiliki tagihan senilai Rp 288,93 miliar kepada Sariwangi, dan Rp 33,82 kepada Indorub.
Nilai Tagihan tersebut sudah termasuk bunga yang juga harus dibayarkan Sariwangi, dan Indorub.
Kuasa hukum ICBC Swandy Halim dari Kantor Hukum Swandy Halim & Partners bilang, putusan hakim sejatinya tepat.