Wanita Muda Ditangkap Polisi, Sebar Kabar Bohong di Whatsapp dan FB, Terkait Gempa di Pulau Jawa

Perempuan tersebut sebelumnya menyebarkan informasi tentang gempa dahsyat berkekuatan 9,5 Skala Richter yang cukup membuat banyak orang resah

infokomputer.grid.id
Ilustrasi hoaks 

TRIBUNSUMSEL.COM - Seorang perempuan di Sidoarjo, Jawa Timur, diperiksa polisi setelah menyebarkan informasi hoaks (hoax) melalui media sosial Facebook.

Perempuan warga kecamatan Krian tersebut sebelumnya menyebarkan informasi tentang gempa dahsyat berkekuatan 9,5 Skala Richter yang cukup membuat banyak orang resah.  

Baca: Heboh Ratna Sarumpaet, Gibran Rakabuming Disarankan Fansnya Operasi Plastik, Gegara Hal Sepele Ini

Ibu rumah tangga ini menyebarkan informasi bohong itu menggunakan akun Facebooknya tak lama setelah musibah gempa bumi di Palu dan Donggala. 

Baca: Panah Menancap di Mata Anggota Brimob, Saat Amankan Konflik di Pegunungan Bintang Papua

Dia menulis di akun tersebut tentang 'gempa maha dahsyat sampai 9,5 SR yang akan melanda Indonesia', serta 'LIPI memaswapadai akan terjadinya gempa dengan kekuatan skala besar khususnya di pulau Jawa beberapa waktu kedepannya.

Baca: Shinta Bachir Ikhlas Uang Rp 2.5 Juta Tak Dibayar Selama 8 Tahun, Nikita Mirzani Beri Jawaban Begini

Meminta penduduk Bandung utara, Jakarta, waspada serta menyiapkan perbekalan untuk mengantisipasi gempat tersebut.

Tersangka Uuf mengatakan memperoleh informasi itu dari group Whatsapp.

"Saya posting tulisan itu ke Facebook untuk mengingatkan masyarakat," ucapnya di Mapolda Jatim Rabu (3/10/2018).

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan kasus penindakan tersangka penyebar informasi Hoax itu merupakan tindaklanjut dari perintah Presiden Joko Widodo, terkait banyaknya Hoax pasca musibah gempa dan Tsunami di Palu dan Donggala Sulawesi Tengah.

"Dari hasil bukti terbukti tersangka melakukan, membuat menyebarkan berita bohong melalui akun Facebook," ujarnya.

Sebelumnya, Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap wanita penggunggah informasi Hoax terkait gempa di Pulau Jawa usai gempa dan tsunami di Palu dan Donggala Sulawesi Tenggah.

 Polisi Buru Akun Lain

Tersangka ibu rumah tangga penyebar informasi hoaks terkait gempa Palu dan Donggala.
Tersangka ibu rumah tangga penyebar informasi hoaks terkait gempa Palu dan Donggala. (surya/mohammad romadoni)

Setelah menangkap Uuf, subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim memburu akun-akun media sosial lain penyebar informasi bohong hoaks menyangkut gempa skala besar pasca musibah gempa dan tsunami di Donggala dan Palu, Sulawesi Tengah.

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Agus Santoso menjelaskan sesuai perintah dari Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan bakal menindak tegas pelaku akun medsos penyebar berita bohong yang bisa membuat masyarakat cemas.

Penanganan ini sebagai tindaklanjut terungkapnya kasus ibu rumah tangga Uuf (25) warga Sidoarjo yang menyebarkan berita hoaks terkait gempa maha dahsyat 9,5 Skala Richter di Indonesia.

"Masih ada tiga akun media sosial diduga menyebar berita bohong serupa," ujarnya di Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Kamis (4/10/2018).

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved