CPNS 2018
Penutupan Pendaftaran CPNS Diperpanjang, Identitas Pelamar KTP/KK Tidak Valid Jadi Pertimbangan
Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengumumkan mengundur penutupan pendaftaran calon pegawai negeri sipil 2018 hingga 15 Oktober 2018
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengumumkan mengundur penutupan pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 hingga 15 Oktober 2018 pukul 23.59 WIB. Sebelumnya pendaftaran ditutup pada 10 Oktober 2018.
Kendati masih belum menerima surat resmi, Kepala Bidang Informasi Kepegawaian Kanreg vii BKN Sumsel, M Andri Hafif mengatakan diundurnya pendadaran CPNS telah resmi diumumkan langsung melalui situs resmi BKN sampai tanggal 15 Oktober mendatang.
Diundurnya pendaftaran CPNS karena dinilai masih banyak peserta yang hingga saat ini mengalami kesulitan mengakses situs BKN, sehingga pemerintah memberikan kelonggaran bagi para peserta yang belum bisa mendaftar.
Baca: VIDEO : Peserta Kirab Pemuda Indonesia 2018 Belajar Jurnalistik di Tribun sumsel dan Sriwijaya Post
Baca: Heboh Penganiayaan Ratna Sarumpaet, Rocky Gerung Ungkap Ujian Integritas Ratna
"Kalau pastinya belum tahu, karena kami belum mendapatkan surat resmi. Pertimbangannya saya kira karena banyak yang masih kesulitan mendaftar," kata Andri. Rabu (3/10/18).
Ia menjelaskan, hingga saat ini di beberapa wilayah di Indonesia khususnya di Nusa Tenggara Barat (NTB) peserta masih kesulitan untuk mengakses website BKN.
Selain itu, pemerintah masih melakukan revisi formasi oleh Menpan RB, perubahan permenpan 36, identitas pendaftar (KTP/KK) bermasalah alias tidak valid menjadi pertimbangan diundurnya pendaftaran CPNS.
Baca: Instagram Gangguan (Eror) Hari ini Rabu (3/10) Siang, Tak Bisa Akses Akun Coba Cara ini
Baca: Dolar Tembus Rp 15 ribu Tertinggi dalam 20 Tahun, Ini Upaya Intervensi Bank Indonesia
"Pertimbangannya banyak, karena masih ada kendala dialami calon peserta dan perubahan permenpan. Tentunya ini keuntungan untuk para peserta yang sulit mendaftar," kata Andri.
Hingga saat ini masih banyak para calon pendaftar kesulitan mendaftar di website BKN. Andri kembali menjelaskan, saat ini pemerintah pusat tengah meninjau ulang terkait kenapa pelamar masih mengalami kenda saat mendaftarkan diri.
"Memang kita akui masih banyak pelamar sulit mendaftar, untuk sistem masih di pantau pusat terkait pelamar susah masuk ke website," pungkasnya.
Baca: Niat Puasa Senin-Kamis: Inilah Keistimewaan dan 10 Manfaat Puasa Senin-Kamis
Baca: Dikira Sedang Bermasalah Karena Tak Update di Media Sosial, Ini Penjelasan Laudya Chynthia Bella
Pendaftaran CPNS 2018 terintegrasi melalui situs resmi Badan Kepagawaian Negara ( BKN), yaitu sscn.bkn.go.id.
Setiap pelamar diwajibkan mempunyai akun SSCN agar bisa melakukan tahapan selanjutnya.
Alur pendaftaran telah diumumkan dalam situs resmi SSCN, salah satunya adalah pelamar wajib mengunggah beberapa dokumen.
Dokumen yang diunggah mempunyai batasan ukuran maksimal.
Lalu apa saja dokumen dan berapa ukuran maksimal file yang diunggah?
Berdasarkan informasi dari situs SSCN, file yang akan diunggah dalam bentuk scan.
Baca: Pemkot Lubuklinggau Bangun Pantai Buatan, Konsepnya Pelajari Pantai Buatan Bintan dan Bandung
Baca: Berita Sriwijaya FC, Jadwal Terbaru di Liga 1, Jamu Bali United 6 Oktober di Palembang