CPNS 2018

Penutupan Pendaftaran CPNS Diperpanjang, Identitas Pelamar KTP/KK Tidak Valid Jadi Pertimbangan

Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengumumkan mengundur penutupan pendaftaran calon pegawai negeri sipil 2018 hingga 15 Oktober 2018

Tribunsumsel.com/Slamet Teguh Rahayu
Foto Ilustrasi-Para peserta calon taruna Kemenhub mengikuti tes kemampuan dasar di kantor BKN regional VII, Kamis (17/5/2018) 

Perhatikan, berikut dokumen dan ukuran maksimalnya:

1. Scan pas foto berukuran maksimal 200kb, dengan tipe file jpeg atau jpg.

2. Scan swafoto (memegang KTP dan Kartu Informasi Akun) berukuran maksimal 200kb, dengan tipe file jpeg atau jpg.

3. Scan kartu tanda penduduk berukuran maksimal 200kb, dengan tipe file jpeg atau jpg.

4. Scan surat lamaran berukuran maksimal 300kb, dengan tipe file pdf.

5. Scan ijazah berukuran maksimal 700kb, dengan tipe file pdf.

6. Scan transkrip berukuran maksimal 500kb, dengan tipe file pdf.

7. Scan dokumen lainnya maksimal 700kb, dengan tipe file pdf.

Pelamar harus memastikan ukuran file yang diunggah tidak melebihi dari batasan masing-masing dokumen dan jenis file harus sesuai ketika mengunggah dokumen persyaratan dalam aplikasi SSCN.

Informasi dari situs SSCN menyebutkan, dokumen yang sudah diunggah tidak dapat diunggah ulang.

Oleh karena itu, pelamar harus berhati-hati ketika mengunggah dokumen dan memastikan kesesuaian dokumen dengan persyaratan.

Bagi pelamar, sebaiknya melakukan pengecekan ulang kembali sebelum melakukan proses upload dokumen.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved