Berita Lahat

8 Kepala Desa di Lahat Rela Lepas Jabatan Demi Incar Kursi DPRD Lahat

Delapan orang sebelumnya menjabat sebagai kepala desa. Demi duduk sebagai anggota DPRD Lahat, delapan Kades ini rela menanggalkan jabatanya

Tribun Sumsel/ Arief Basuki Rohekan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengumpulkan calon anggota DPRD Sumsel dan DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumsel untuk kegiatan deklarasi Pemilu damai di Kambang Iwak Palembang, Minggu (23/9/2018). 

TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT - 40 kursi di DPRD Lahat tampaknya bener bener menggiurkan.

Dari daftar calon tetap (DCT) yang dikeluarkan KPU Lahat, tak kurang 538 orang dari berbagai latar belakang akan bertarung pada Pemilu 2019.

Dari jumlah itu, delapan orang sebelumnya menjabat sebagai kepala desa. Demi duduk sebagai anggota DPRD Lahat, delapan Kades ini rela menanggalkan jabatanya.

Kedelapan Kades tersebut yakni, Darmawansyah Kades Karang Anyar, Kecamatan Lahat Selatan, Deka Junitra Kades Tanjung Agung, Kecamatan Pagar Gunung, Rusyidi Kades Jadian Lama, Kecamatan Mulak Sebingkai.

Baca: Hari Pertama Kampanye, PKS Keluarkan Tagar Baru Serta Laporkan Dana Kampanye Segini

Baca: Deklarasi Damai Pemilu, Caleg di Sumsel Pakai Baju Adat Jalan Kaki dari Kambang Iwak ke DPRD Sumsel

Kemudian Antoni Kades Perangai, Kecamatan Merapi Selatan, Eduar Alamsyah Kades Kebur, Kecamatan Merapi Barat, Bani Isroil Kades Pagar Agung, Kecamatan Pseksu, Suldan Helmi Kades Banjar Negara, Kecamatan Lahat Selatan dan Gunawan Kades Lawang Agung, Kecamatan Mulak Ulu.

"Delapan Kades tersebut sudah resmi mengundurkan diri. Selanjutnya untuk pergantian dari rekomendasi camat yang diusulkan ke Bupati," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Fauzan Khoiri melalui Kabid Tata Wilayah Administrasi Pemerintah Desa, Otmansyah, Minggi (23/9/2018).

Ditambahkan Kasi Bina Administrasi Pemerintahan Desa Imam Santosa SSTP, Msi bahwa untuk pelantikannya juga dilimpahkan ke kecamatan masing - masing.

"Kita minta memang agar bisa dipercepat guna mengisi kekosongan jabatan. Biasanya untuk pejabat sementara Kades dari ASN di Kabupaten Lahat," tambah Imam, lulusan STPDN ini.

Baca: Dukungan 300 Purnawirawan Jenderal ke Prabowo

Baca: PSI Palembang Optimis Bentuk Fraksi di DPRD

Ketua KPU Lahat, Samsulrizal Nusir Bsc melalui Anggota Komisioner Divisi Teknis Pemilu dan Hupmas, Dwi Larasati SE menyampaikan, bahwa sebelumnya ada 10 Kades yang terdaftar dalam Daftar Calon Legislatif Sementara (DCS).

Selanjutnya setelah masuk ke Daftar Calon Legislatif Tetap (DCT), dua Kades mengundurkan diri dari Caleg dan delapan kades maju ke Pileg.

"Untuk delapan kades yang ikut menjadi caleg juga telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kades," ungkapnya.

Lanjutnya, sesuai dengan Peraturan KPU No 20/2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, maka ada persyaratan wajib dipenuhi para calon.

Baca: Juara China Open 2018. Segini Uang yang Didapatkan Anthony Sinisuka Ginting, Fantastis

Baca: Pelajar SMP di Mura Tertidur Pulang Sekolah Diperkosa Ayah Tiri

“Sehat jasmani, rohani dan Bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif, kemudian, surat keterangan dari pengadilan negeri tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih,” urainya.

Ia menuturkan, bagi mereka sebagai pejabat harus mengundurkan diri posisi, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota, kades, perangkat desa yang mencakup unsur staf yang membantu kades, ASN, TNI, Polri dan pejabat di BUMN serta BUMD.

“Berlaku juga bagi penyelenggara pemilu, panitia pemilu atau panitia pengawas maupun tidak untuk berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, PPAT,”jelas Dwi. (SP/ Ehdi Amin)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved