Pilpres 2019

Mahfud MD Sebut PNS Merangkap Pengurus Partai Politik Gajinya Haram

Mahfud MD mengomentari fenomena Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi pengurus partai politik

TRIBUNSUMSEL.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengomentari fenomena Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi pengurus partai politik.

Mahfud MD mengaku salut dengan tindakan Dahnil A Simanjutak yang memutuskan mundur dari ASN.

Baca: Ingat Aktor Senior Urip Arpan, Hidupnya Kini Memprihatikan Seorang Diri & Tinggal di Kontrakan

Hal tersebut karena Dahnil menjadi juru bicara salah satu capres-cawapres di Pilpres 2019.

Mahfud MD menyebut masih banyak ASN dan PNS yang menjadi pengurus parpol, namun enggan mengundurkan diri.

Padahal dalam undang-undang ASN dan PNS dilarang keras untuk menjadi pengurus partai ataupun terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Baca: Susah Turuti Permintaan Fans untuk Turunkan Berat Badan, Via Vallen Akui Idap Penyakit Akut

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD melalui media sosial Twitter, pada Jumat (21/9/2018).

"Saya pendukung #2019PilpresCeria : silahkan pilih siapapun.

Tp sy salut kpd Dahnil yg mundur dari ASN krn jd jubir 1 paslon.

Bnyk loh org yg jd pengurus parpol tp tetap bertahan sbg PNS.

Bahkan ada yg saat jd anggota DPR msh PNS shg stlh dari DPR jd PNS lg pd-hal dilarang oleh UU." tulis Mahfud MD.

Cuitan Mahfud MD tersebut rupanya mengundang pengguna Twitter untuk berkomentar.

Seorang penggunan Twitter dangan akun @Achamd_taher bertanya kepada Mahfud MD, soal PNS yang menjadi pengurus parpol namun enggan mundur.

Netizen tersebut lantas mempertanyakan apakah gaji yang diterima PNS itu bersifat haram.

"Ke-PNSannya dr hasil bertentangan dg UU artinya selama menerima gaji PNSnya uangnya dr hasil haram?" tulis akun @Achamd_taher.

Pantauan TribunJakarta.com, Mahfud MD menjelaskan PNS tersebut menerima gaji haram.

Pasalnya menurut Mahfud MD PNS yang menjadi pengurus parpol jelas-jelas melanggar UU yang telah ditetapkan.

Mahfud MD lantas mencontohkan dengan sikapnya yang terdahulu.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved