Pilpres 2019
Mahfud MD Sebut PNS Merangkap Pengurus Partai Politik Gajinya Haram
Mahfud MD mengomentari fenomena Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi pengurus partai politik
Net
Saat Mahfud MD masuk ke dalam parpol dan menjadi anggota DPR dirinya memutustkan untuk mundur sebagai PNS.
"Mnrt saya PNS yg merangkap menjadi pengurus parpol gajinya haram krn jelas2 dilarang oleh UU.
Itu sebabnya ketika masuk parpol dan jd anggota DPR dulu sy mundur dari PNS," tulis Mahfud MD.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Fenomena PNS dan ASN Jadi Pengurus Partai Politik, Mahfud MD: Gajinya Haram, http://jakarta.tribunnews.com/2018/09/21/fenomena-pns-dan-asn-jadi-pengurus-partai-politik-mahfud-md-gajinya-haram
Berita Terkait