Pilpres 2019

Mahfud MD Sebut PNS Merangkap Pengurus Partai Politik Gajinya Haram

Mahfud MD mengomentari fenomena Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi pengurus partai politik

Saat Mahfud MD masuk ke dalam parpol dan menjadi anggota DPR dirinya memutustkan untuk mundur sebagai PNS.

"Mnrt saya PNS yg merangkap menjadi pengurus parpol gajinya haram krn jelas2 dilarang oleh UU.

Itu sebabnya ketika masuk parpol dan jd anggota DPR dulu sy mundur dari PNS," tulis Mahfud MD.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Fenomena PNS dan ASN Jadi Pengurus Partai Politik, Mahfud MD: Gajinya Haram, http://jakarta.tribunnews.com/2018/09/21/fenomena-pns-dan-asn-jadi-pengurus-partai-politik-mahfud-md-gajinya-haram

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved