Seleksi CPNS 2018
Rincian Formasi CPNS 2018 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud): Dowload di Sini
Formasi CPNS 2018 Kemendikbud memberikan kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk menjadi CPNS 2018.
TRIBUNSUMSEL.COM-Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.
Dalam penerimaan ini, terdapat 8 unit utama pusat dan 107 Unit Pelaksana Teknis yang mendapatkan alokasi formasi.
Proses seleksi dilaksanakan dalam tiga tahap.
Untuk tahap pertama adalah seleksi administrasi, dilaksanakan bagi pelamar yang telah memenuhi persyaratan tata cara pendaftaran.
Tahap kedua adalah seleksi kompetensi dasar (SKD), dilaksanakan bagi pelamar yang memenuhi persyaratan (MP) seleksi administrasi.
SKD dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), dengan cakupan materi meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Inteligensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Sedangkan untuk tahap ketiga adalah seleksi kompetensi bidang (SKB), dilaksanakan bagi pelamar yang memenuhi persyaratan (MP) seleksi kompetensi dasar (SKD).
Cakupan materi SKB meliputi Tes Literasi Bidang Pendidikan dan Kebudayaan, Tes Kemampuan Bahasa Inggris, Tes Penalaran dan Pemecahan Masalah, Tes Dimensi Psikologi, dan Wawancara dan/atau Unjuk Kerja.
Dikutip dari laman cpns.kemdikbud.go.id, Rabu (19/9/2018), berikut ini daftar unit kerja, persyaratan dan juga tata cara pendaftaran seleksi CPNS 2018 di Kemendikbud:
Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Berusia serendah-rendahnya 18 tahun pada tanggal 26 September 2018 dan setinggi-tingginya 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2018.
3. Sehat jasmani, rohani serta tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), yang dibuktikan dengan surat keterangan NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat.
4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.