Peneliti ICW Sindir Masalah Korupsi, Jawaban MS Kaban Buat Emerson Bagai Butiran Debu
Peneliti Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho berdebat sengit di lini masa twitter terhadap MS Kaban mantan Menteri Kehutanan
TRIBUNSUMSEL.COM - Peneliti Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho berdebat sengit di lini masa twitter terhadap MS Kaban mantan Menteri Kehutanan.
Saling balas argumen serta pertanyaan, hal itu dimulai saat Emerson mentautkan cuitan mantan ketua Umum PBB tersebut.
Baca: Selasa (4/9/2018) Pukul 12.45, Kurs Rupiah Capai Rp 14.903 Terhadap Dollar AS
Baca: Maia Estianty Tampil Cantik Dengan Hijab saat Gelar Pengajian, Penampilan Al Ghazali Jadi Sorotan
Di akun twitter milik Emerson, @emerson_yuntho, aktivis korupsi ini mentautkan serta menulis kalimat koruptor biasanya masuk neraka.
Terpancing dengan unggahan cuitan Emerson, MS Kaban juga akhirnya membalas cuitan tersebut melalui akun twitternya @hmskaban.
Tak puas sampai disitu, Emerson juga menanyakan kepada Kaban, kalau koruptor itu sudah pasti masuk neraka ga.
Baca: Intip Keseruan Jokowi Berboncengan Pakai Sepeda dengan Ratna Sarumpaet
Ternyata, Kaban pun mulai menskak pertanyaan Emerson, dimana MS Kaban menegaskan bahwa yang berfatwa lebih akhli.
Namun, Emerson yang sudah tak enak hati, langsung merendahkan diri, kemudian mencuitkan bahwa MS Kaban adalah salah satu panutan bagi umat Islam.
Kata Pak Ustadz, koruptor itu kalaupun lolos di dunia pastinya ga akan mungkin lolos di akhirat, dosa2nya akan di bakar di api neraka!
Selain itu, Emerson juga tiba-tiba mencuitkan tautan yang diunggah MS Kaban dengan men-cc Anggoro dan Anggodo yang diketahui terpidana kasus korupsi.
Dilansir dari Kompas.com, sebanyak 2.357 koruptor masih berstatus pegawai negeri sipil.
Padahal, perkara mereka sudah berkekuatan hukum tetap. Data tersebut diungkap Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.
Data itu diperoleh BKN dari penelusuran data di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Sementara itu, sebanyak 317 koruptor lainnya sudah diberhentikan tidak hormat sebagai PNS setelah putusan pengadilan mereka berkekuatan hukum tetap.