Berita Palembang
Suciati Bunuh Suami Divonis Pengadilan Palembang 7 Tahun Penjara, Ini Alasannya Lakukan Itu
Suciati (37), yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan suaminya sendiri divonis majelis hakim selama tujuh tahun penjara
Penulis: M. Ardiansyah |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Suciati (37), yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan suaminya sendiri divonis majelis hakim selama tujuh tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Jumat (31/8/2018). Perbuatan itu dilakukan karena kesal sang suami sering selingkuh,
Majelis hakim menyatakan terdakwa Suciati terbukti bersalah.
Vonis majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Yohanes. Suciati menerima atas putusan majelis.
Baca: Kereta Api Sambar Remaja Prabumulih Nekat Terobos Palang Rel, Kondisinya Kritis Belum Sadarkan Diri
Baca: Bertonie Anak Tukang Ojek di Muaradua OKU Selatan Lulus IPDN, Tak Punya Uang Hingga Dompet Hilang
Sebelumnya terdakwa Suciati dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi SH dengan hukuman pidana kurungan penjara selama 10 tahun.
Terdakwa Suciati dinilai secara sah dan terbukti telah melanggar pasal 44 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pasal yang diterapkan yakni bahwa terdakwa Suciati menghilangkan nyawa orang lain.