Kabar Selebriti
POLLYCARPUS, Terpidana Pembunuh Munir, Bebas Murni, Suciwati Beber Hal Menohok Ini
Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana kasus pembunuhan pegiat hak asasi manusia, Munir Said Thalib,
TRIBUNSUMSEL.COM-Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana kasus pembunuhan pegiat hak asasi manusia, Munir Said Thalib, bebas murni dari hukuman 14 tahun penjara, hari ini, Kamis (29/08/2018).
Istri Munir, Suciwati, menganggap Pollycarpus tak layak bebas lebih cepat dari masa pemidanaan.
Ia beralasan, agen Badan Intelijen Negara (BIN) itu merupakan bagian dari pembunuhan berencana terhadap Munir.
Saat menerima status bebas murni ini, Pollycarpus telah lebih dulu keluar dari penjara dengan bebas bersayarat pada 2014.
Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Bandung, Budiana, menyebut Pollycarpus memenuhi syarat untuk menerima pembebasan murni.
Budiana mengatakan sejak keluar dari Sukamiskin, Pollycarpus menjalankan wajib lapor.
"Dia koperatif. Selama enam bulan pertama, dia wajib lapor sebulan sekali. Setelah evaluasi, wajib tiga bulan sekali," kata Budiana saat dihubungi dari Jakarta.
Budiana menyebut Pollycarpus juga lolos dua indikator pembebasan murni: tidak mengulangi kejahatan serta dapat berinteraksi kembali dengan keluarga dan masyarakat.
"Selama masa pembebasan bersyarat, dia tidak meresahkan masyarakat. Di keluarga juga diterima baik, hubungan dengan keluarga pulih kembali."
"Saat bebas dia sempat akan bercerai, tapi belakangan hubungan dengan isterinya membaik," kata Budiana.
Aktivitas Munir dalam bidang HAM mendapat sejumlah penghargaan, salah satunya Right Livelihood Award di Swedia tahun 2000/AFP/HENRIK MONTGOMERY.
Lebih dari itu, Budiana menyebut lembaganya tidak mengukur rasa penyesalan Pollycarpus dalam pembunuhan Munir. Kementerian Hukum dan HAM, kata Budiana, tak berhak mencampuri materi kasus pidana.
Mendapat hak sepenuhnya
Setelah pembebasan murni ini, Pollycarpus mendapatkan kembali seluruh haknya sebagai warga negara biasa, salah satunya berpergian keluar negeri.
"Dia beberapa kali meminta izin ke menteri untuk urusan pekerjaan, tapi ditolak sebelum masa bebas bersyaratnya berakhir," tutur Budiana.