Kabar Selebriti

POLLYCARPUS, Terpidana Pembunuh Munir, Bebas Murni, Suciwati Beber Hal Menohok Ini

Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana kasus pembunuhan pegiat hak asasi manusia, Munir Said Thalib,

2014/AFP/AHMAD ZAMRONI.
Pollycarpus, agen BIN yang juga berstatus pilot Garuda Indonesia, dinyatakan terbukti menaruh arsenik pada makanan yang disantap Munir dalam perjalanan udara dari Singapura menuju Belanda, Desember 2014/AFP/AHMAD ZAMRONI. 

Muchdi PR

Sebelum bertugas BIN, Muchdi PR berkarier di Angkatan Darat/AFP/ADEK BERRY

Keputusan politik Pollycarpus itu menyusul langkah Muchdi Purwoprandjono, purnawirawan TNI berbintang dua, bekas bosnya di BIN.

Muchdi disebut Badaruddin sebagai pengurus teras Berkarya yang ikut mendirikan partai itu bersama Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.

Muchdi sempat menjadi terdakwa yang dituduh menjadi otak pembunuhan Munir.

Namun tahun 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan eks Deputi Penggalangan BIN itu dari seluruh dakwaan jaksa.

Sementara itu, Pollycarpus yang divonis bersalah hingga kini masih menolak disebut pembunuh Munir.

"Saya tidak bersalah, saya tidak membunuh Munir," kata Pollycarpus kepada pers, November 2014, saat bebas bersyarat dari Sukamiskin.

Sebelumnya Najwa Shihab berhasil mewawancarai Pollycarpus  Priyanto yang rekamannya di akun YouTube Najwa Shihab, Senin, 2 April 2018.

Kepada Najwa Shihab, Pollycarpus mengaku setelah sekian lama baru muncuk ke publik karena menurutnya tidak perlu menghindar terus.

"Saya pikir tidak perlu menghindar, klarifikasi itu juga penting," kata Pollycarpus.

Ia juga membantah jika hukumannya terlalu singkat.

Menurutnya, semuanya sudah sesuai dengan prosedur, ia mendapat remisi, dan lain-lain.

Diketahui, Pollycarpus total menjalani hukumannya 10 tahun penjara, dari vonis 14 tahun penjara.

Setelah dua tahun di penjara ia sempat bebas, kemudian masuk lagi ke penjara karena Mahkamah Agung memutuskan jika Pollycarpus bersalah.

"Dan hukumannya ditambah menjadi 20 tahun," sambung Najwa.

Pollycarpus kemudian memberikan penjelasan terkait masa hukumannya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved