Anda Kena Pajak Progresif? Mungkin Mobil Belum Blokir Dokumen Dijual atau Hilang, Ini Syaratnya
Masyarakat lebih baik melakukan blokir kendaraan saat kendaraan sudah dijual, sudah dipindah tangankan dan hilang karena pencurian
Penulis: M. Ardiansyah |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Banyak masyarakat yang telah menjual kendaraan roda empat, tidak mengurus pemblokiran kendaraannya. Akibatnya, saat membeli mobil baru dan membayar pajak kendaraan malah dikenakan pajak progresif.
Sehingga, harus membayar kendaraan bermotor lebih mahal dari pajak pokok yang tertera karena terkena tarif pajak progresif.
Baca: Peraih Medali Emas Panjat Tebing Hinayah Dijanjikan PNS Oleh Bupati Muba Dodi Reza
Dari itulah, masyarakat diimbau untuk melakukan pemblokiran kendaraan agar tidak terkena pajak progresif.
Hal ini dikatakan Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol M Taslim Chairuddin melalui Kasie STNK Kompol Andi Kumara.
Baca: Erick Tohir:Indonesia Layak Ikut Bidding Olimpiade 2032, Presiden Olimpiade Temui Jokowi 1 September
Ia menjelaskan, masyarakat lebih baik melakukan blokir kendaraan saat kendaraan sudah dijual, kendaraan yang sudah dipindah tangankan dan hilang karena pencurian.
"Persyaratan blokir hilang karena pencurian antara lain laporan polisi, surat permohonan, KTP pemilik kendaraan dan fotocopy STNK. Sedangkan, untuk blokir kendaraan yang sudah dijual antara lain blokir pajak di Bapenda dan blokir operasional di seksi STNK Samsat dengan syarat mengisi form permohonan, fotocopy pemilik dan materai," ujarnya, Rabu (29/8/2018).