Pilpres 2019

IDI Serahkan Hasil Tes Kesehatan Capres dan Cawapres Malam Ini Kepada KPU, Siapa yang tak Lolos ?

Rencananya, penyerahan hasil pemeriksaan kesehatan akan dilakukan di kantor KPU, Selasa (14/8/2018) malam

Jokowi-KH Ma'ruf Amin dan Prabowo-Sandiaga 

TRIBUNSUMSEL.COM - Usai dilakukan pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden ( capres) dan calon wakil presiden ( cawapres) Minggu (12/8) dan Senin (13/8) kemarin, Ikatan Dokter Indonesia ( IDI) akan menyerahkan hasil pemeriksaan tersebut ke Komisi Pemilihan Umum ( KPU).

Rencananya, penyerahan hasil pemeriksaan kesehatan akan dilakukan di kantor KPU, Selasa (14/8/2018) malam.

Baca: Saya Menteri dari PAN, sementara PAN Tidak Dukung Jokowi Ungkap Kegalauan Menteri Asman

Baca: Fahri Hamzah Menganggap Pimpinan PKS Lakukan Kesalahan Karena Majukan Salim Segaf

"Insyaallah (penyerahan hasil pemeriksaan kesehatan) malam ini, habis magrib," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) IDI, dr Adib Khumaidi, saat dihubungi Kompas.com.

Menurut Adib, penyerahan hasil pemeriksaan tersebut tidak disertai dengan pengumuman hasil pemeriksaan ke publik.

Sebab, menjadi wewenang KPU untuk mengumumkan hasilnya.

"Kan yang putuskan soal statusnya kan KPU. Kesehatan hanya salah satu prasyarat, yang menentukan bakal calon memenuhi syarat atau engga kan KPU," ujar Adib.

Adib mengatakan, IDI hanya bertugas untuk memeriksa kesehatan bakal capres-cawapres serta melaporkan hasilnya ke KPU.

Selanjutnya, hak KPU untuk menentukan dan mengumumkan status bakal capres-cawapres.

Baca: Kerap Dihujat, Millen Cyrus Tiba-tiba Curhat Begini di Media Sosial Tuhan Sayang Millen

Meski demikian, Adib memastikan bahwa proses pemeriksaan kesehatan bakal capres dan cawapres kemarin sudah final dan tak akan ada pengulangan.

"Iya, itu final. Sesuai PKPU nomor 22 (tahun 2018) ini final dan tidak ada pembanding," tuturnya.

Pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin lebih dulu melakukan pemeriksaan kesehatan pada Minggu (12/8).

Sedangkan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melakukan pemeriksaan kesehatan, Senin (13/8).

Kedua bakal paslon diperiksa di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

Aturan mengenai pemeriksaan kesehatan itu dituangkan dalam Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 pasal 28 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Hasil pemeriksaan kesehatan bakal capres dan cawapres menjadi bagian dari syarat akumulatif proses verifikasi KPU sebelum menetapkan capres-cawapres.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved