Berita Muaraenim
Sudah Jalani Hukuman 6 Bulan, Siap-siap Dapat Remisi Oleh Lapas Muaraenim
Keputusan berapa banyak napi yang diberikan remisi tersebut akan diumumkan pada puncak peringatan HUT RI ke 73 mendatang
Penulis: Ika Anggraeni |
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com,Ika Anggraeni
TRIBUNSUMSEL.COM,MUARAENIM - Sebanyak 576 Narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas Il B Muara Enim diusulkan untuk mendapat remisi dalam rangka HUT RI ke 73.
Kalapas Klas II B Muaraenim,Rudik Erminanto menjelaskan bahwa dari sebanyak 1.146 napi yang menghuni lapas klas II B Muaraenim sebanyak 576 napi diusulkan pihaknya untuk mendapat remisi.
Baca: Beragam Reaksi Ketua Parpol di Daerah Untuk Menangkan Jagonya
Baca: Baju yang Dipakai Jokowi Saat Daftar ke KPU, Ternyata Keinginan Pria Solo Itu, apa Maknanya ?
Baca: Pengamat Politik Unsri : Prabowo Blunder Pilih Sandi, Peluang Kecil Kalahkan Jokowi-Maruf
Baca: Prabowo Ungguli Jokowi, Hasil Poling Iwan Fals
"Usulan tersebut sudah kita sampaikan ke Kanwil Kemenkumham, namun keputusannya berapa yang disetujui itu adalah keputusan pusat," jelasnya, jumat (10/8/2018).
Dijelaskan Rudik, keputusan berapa banyak napi yang diberikan remisi tersebut akan diumumkan pada puncak peringatan HUT RI ke 73 mendatang.
"Yang kita usulkan mendapatkan remisi ini adalah napi yang sudah menjalani hukuman sekitar enam bulan," jelasnya.
Tak hanya itu lanjutnya syarat lainnya adalah napi yang tidak terdaftar dalam register buku catatan pelanggaran disiplin narapidana di lapas klas IIB Muaraenim.
"Napi yang diusulkan ini adalah napi yang tersandung kasus tindak pidana umum seperti napi kasus pencurian, penipuan, narkoba dan yang lainnya," terangnya.
Ia juga mengatakan Para napi yang diusulkan tersebut nantinya akan mendapat remisi bervariasi antara enam bulan sampai satu tahun.