Berperkara di Pengadilan Cukup Via Online, Begini Rencana Teknisnya

Hal ini tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2018 tentang Adminitrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik

Tribun Sumsel/ Arief Basuki Rohekan
Ketua DPC Peradi Palembang Nurmalah 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Ketua DPC Peradi Palembang Nurmalah mengatakan, pihaknya sedang mempersiapkan untuk menggelar sosialisasi Perma (Peraturan Mahkamah Agung) e Court MA RI sehingga berperkara di Pengadilan bisa via Online nantinya.

"Terhadap Perma itu menurut saya itu sangat baik dan saya sudah mengajukan secara lisan dengan beliau untuk melakukan sosialisasi kepada advokat Peradi se-Sumsel. Saya lagi cari tempat yang besar nanti memanggil nara sumbernya dari Pengadilan Tinggi," ungkap Nurmalah, usai menghadiri pelantikan 101 advokat baru DPC Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) Cabang Palembang di Hotel Aston Palembang, Kamis (2/8).

Menurutnya, seiring berkembangnya era yang serba elektronik, MA memberi kesempatan kepada pihak yang berperkara di pengadilan, untuk dilakukan secara elektronik.

Baca: Musim Panas Tetap stylish dengan Theme Imaginerium Fall 2018

Hal ini tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2018 tentang Adminitrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. Adapun Perma yang ditandatangani oleh Ketua MA Muhammad Hatta Ali pada 29 Maret 2018 ini merupakan bentuk keseriusan MA dalam merespon aspirasi masyarakat terkait modernisasi penyelenggaraan peradilan.

Perma Nomor 3 Tahun 2018 merupakan reformasi di bidang hukum acara dengan memanfaatkan teknologi informasi.

"Nantinya kita itu kan mendaftarkan perkara secara online, menjawab online. Semua itu dengan via email. Makanya kita minta sosialisasi e Court advokat itu. Harus terdaftar di Mahkamah Agung. Jadi kita tidak harus datang lagi replik, duplik. Kalau selama ini kan harus kesana. Tapi kalau sudah melalui online nanti, pada saat saksi menyampaikan bukti baru ke sidang," terang Nurmalah.

Baca: Alex Noerdin Beberkan Kelebihan Palembang Dibanding Jakarta Sebut Lebih Siap Gelar Asian Games

Sebanyak 101 advokat baru DPC Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) Cabang Palembang mengikuti sidang terbuka Pengadilan Tinggi Sumsel dengan acara pengambilan sumpah janji advokat di Hotel Aston Palembang.

"Yang diajukan itu 102 namun karena satu yang sakit jadi yang hadir diambil sumpah 101. Yang hadir fisik itu yang dinyatakan dilantik. Harapan kita untuk advokat baru semoga bisa berkompetisi di era sekarang ini bertindak sesuai aturan hukum dan aturan lode etik," cap Mala.

Dilanjutkannya jumlah advokat Peradi ada 1.000 lebih untuk wilayah Sumsel. Peradi masih membuka pendidikan advokat, menerima advokat baru karena masyarakat Indonesia ini seratus berapa juta. Ketika ada masalah hukum kadang-kadang di daerah tidak bisa tersentuh oleh advokat. Maka Peradi harus melayani di seluruh Sumsel harus ada advokat Peradi.

"Seluruh kabupaten/kota ada. Ada koordinator-koordinator. Menyentuh ke masyarakat desa. Dengan penduduk Sumsel 6 jutaan, idealnya lebih dari 2 ribu advokat. Kita tadi kan baru baru 2 ribu ya. Masih kurang banyak. Ini kan banyak dari daerah-daerah. Saya berharap mereka tidak hanya praktek di kota, tetapi menyebar ke kabupaten-kabupaten," ujarnya.

Menghadapi tantangan advokat muda, sekarang ini kan hukum makin berkembang apalagi sudah masyarakat ekonomi Asia. Jadi bagi yang kurang belajar, kurang menjaga nama baik, maka siap-siap akan runtuh sendiri. Karena bayangkan ribuan advokat Sumsel kalau tidak pandai berkompetisi, itu akan hilang dengan sendirinya. Boleh dibilang advokat perempuan ada berapa. Yang muncul berapa.

"Saya berharap advokat baru ini sealu tumbuh dan tetap eksis agar fokus menjalankan tugas. Kalau kita fokus, ulet, Insya Allah sukses dan nama baik harus dijaga. Jangan nipu klien, jangan mencari-cari perkara, menerima perkara itu harus ada dasar hukumnya, sepakat, percaya dengan kita. Menurut saya Peradi banyak peminatnya, cuma untuk menjadi anggota Peradi tidak gampang karena dia zero KKN," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved