Berita Pilihan

Bandar Narkoba Sabu-sabu di Muba Incar Anak Sekolah Tarif 4 Kali Isap Rp 40 Ribu

Sudah kurang lebih 18 bulan jual sabu, biasanya kalau pesan ketemuan di sungai, Kalau datang ke rumah 4 kali isap Rp 40 ribu

Sripo/ Fajeri
Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti SE MM ketika ungkap kasus terhadap bandar sabut yang beroperasi di perairan 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU-Sepak terjang Joni, bandar narkoba yang sekaligus menjadi pengedar di Kecamatan Bayung Lencir dan Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) harus terhenti setelah Satpolair Polres Muba menangkapnya, Kamis (26/7/18) sekitar pukul 21.00.

Warga Bayung Lencir ini diamankan Satpolair setelah mendapatkan informasi peredaran sabu-sabu di daerah perairan.

Tim Tindak Polair lagsung melakukan penggrebakan tetapi pelaku berhasil kabur.

Baca: Pemain Baru Sriwijaya FC, Alan Henrique dan Goran Gancev Siap Tampil Melawan Borneo FC

Pada hari selanjutnya, tim langsung mencegat pelaku dari jalur darat dan air. Mengetahui keberadaan polisi pelaku mencoba melarikan diri dikarenkan tim yang telah menunggu akhirnya pelaku berhasil diamankan.

Setelah pelaku berhasil diamankan pada saat dilakukan penggeledahan sabu-sabu tersebut di rumahnya ditemukan dan di simpan dalam bantal tidur yang dibolongi kemudian di jahit kembali.

Dari penangkapan pelaku, Satpolair Polres Muba berhasil mengamankan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 16,92 gram atau senilai Rp 21 juta beserta alat isap sabu.

Baca: Liga Futsal Nusantara Digelar, Pemenangnya Wakili Sumsel di Liga Futsal Profesional

Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti SE MM didampingi Kasat Polair Polres Muba Iptu Mr Manik, mengatakan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan sabu tersebut didapatkan dari seorang bandar yang berinisial JL warga Desa Bakung, Kecamatan Lalan, Muba.

“Untuk bandar besarnya saat ini kita masih lakukan penyelidikan, selain itu dari pemeriksaan terhadap pelaku. Pelaku ini sering menjual sabu-sabu kepada anak sekolah dengan cara pakai 4 kali hisap sabu dengan uang Rp 40 ribu,”kata Andes.

Pelaku ini sering melakukan transaksi di atas sungai hal ini merupakan modus baru yang berhasil pihaknya ungkap.

“Saya kira peredaran narkoba saat ini sudah tidak pada jalan darat lagi melainkan laut juga. Oleh karena itu pihaknya akan membentuk tim mengawal lalulintas laut dalam menekan peredaran narkoba,”ungkapnya.

“Sedangkan untuk pelaku kita kenakan pasal 114 subsider 112, dengan ancaman hukuman 4 tahun bahkan sampai bisa seumur hidup,”jelasnya.

Baca: Tolak Nasi Kotak Pemberian Ajudan, Kapolda Sumsel Malah Pilih Nasi Bungkus dengan Alasan Ini

Sementara, Jono megakui semua bisnis haram yang ia lakukan telah berjalan 18 bulan. Setiap kali pemesanan sabu dirinya menghabiskan Rp 18 juta dengan sabu sebanyak 12 gram, dan dengan penjualan Rp 3 Juta.

“Sudah kurang lebih 18 bulan jual sabu, biasanya kalau pesan ketemuan di sungai. Kalau untuk di rumah biasanya saya jual 4 kali hisap Rp 40 ribu dan siapa saja boleh datang,”ujarnya. (SP/Fajeri)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved