Pilkada Muaraenim
Tak Miliki Form A-5, Pasien RS HM Rabain Muaraenim dan Tahanan Polres Tidak Bisa Mencoblos
Sebagian besar pasien, keluarga dan petugas RS HM Rabain Muaraenim serta tahanan Polres Muaraenim tidak bisa
Penulis: Ika Anggraeni | Editor: Melisa Wulandari
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com,Ika Anggraeni
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARAENIM - Sebagian besar pasien, keluarga dan petugas RS HM Rabain Muaraenim serta tahanan Polres Muaraenim tidak bisa menggunakan hak suaranya dalam Pilkada 2018, Rabu (27/6/2018)
Berdasarkan pantauan Tribunsumsel.com di lapangan tampak petugas dari TPS 10 yang berlokasi di Gedung Wanita Kabupaten Muaraenim berkeliling di RS HM Rabain Muaraenim dari ruangan ke ruangan untuk menghampiri mata pilih yang ada di RS HM Rabain yang ingin mencoblos, begitu juga di ruang tahanan polres Muaraenim.
Namun sayangnya sebagian besar warga yang berada di lingkungan RS HM Rabain dan tahanan tersebut tampak kecewa karena tidak dapat menggunakan hak suaranya untuk memilih calon bupati dan wakil bupati dan juga calon gubernur dan wakil Gubernur di pilkada 2018, dikarenakan tidak memiliki formulir A-5 atau surat pindah TPS.
Tampak hanya dua orang pasien dan 1 keluarga pasien RS HM Rabain yang dapat menggunakan hak pilihnya dengan menyertakan formulir A5.
Seperti yang dikatakan Fitrianti (40) salah satu pasien RS HM Rabain Muaraenim yang menderita penyakit liver mengaku kecewa tak bisa menggunakan hak suaranya.
"Padahal saya sudah meminta keluarga saya untuk membawakan formulir C6 dan E-KTP untuk mencoblos di rumah sakit,karena infonya biasanya ada TPS Khusus di sini," katanya.
Namun lanjutnya pada kenyataannya saat ada petugas TPS yang datang menghampirinya ia tak dapat menggunakan hak pilihnya karena tidak ada formulir A5.
"Saya tidak tahu kalau harus ada formulir A5, bagaimana saya mau mengurus surat itu kalau saya sendiri sedang sakit. Saya juga rencananya mau nyoblos di TPS saya, tapi tidak tahunya harus dirawat di rumah sakit, dan ternyata di rumah sakitpun saya tidak bisa mencoblos," katanya.
Dikatakan Fitri, tidak bisa menggunakan hak pilihnya tentu saja membuat warga Desa Karang Raja kecamatan Muaraenim ini merasa kecewa.
"Tentu saja saya kecewa, tadi saya pikir meskipun saya sedang sakit saya tetap bisa menggunakan hak suara saya, tapi gara-gara tidak ada formulir A5 itu saya tidak bisa mencoblos, seharusnya pihak KPU memberikan kebijakan khusus bagi kami pasien rumah sakit kalau mau jujur kami maunya nyoblos di TPS kami, tapi kondisi kami tidak memungkinkan," jelasnya yang tampak kecewa.
Hal Senada juga dikatakan Usman (54) warga Baturaja OKU ia dan istrinya tidak dapat menggunakan hak suaranya karena tidak ada formulir A5.
"Kami pikir kami bisa mencoblos hanya dengan membawa C6 dan E-KTP saja, kami tidak tahu jika harus membawa formulir A-5, kami kira bisa mencoblos calon gubernur dan wagub pilihan kami meski kami di Muaraenim tapi ternyata tidak bisa," katanya.
Begitu juga yang dikatakan FT (32) salah seorang petugas rumah sakit RS HM Rabain Muaraenim yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa tidak dapat menggunakan hak suaranya karena tidak membawa formulir A5.
"Kami tidak biaa mencoblos karena tidak ada A5, kami tidak tahu kalau harus bawa itu, dan kami masuk pagi.