Berita Musirawas

Lebaran, Mobil Dinas Pemkab Musirawas Bisa Dipakai Asalkan Tetap Dikawasan Ini

Memasuki masa libur dan cuti bersama pada 11-17 Juni 2018 mendatang Pemerintah Kabupaten Musi Rawas melarang

Penulis: Eko Hepronis |
foto/internet
Ilustrasi Mobil Dinas 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS -- Memasuki masa libur dan cuti bersama pada 11-17 Juni 2018 mendatang Pemerintah Kabupaten Musi Rawas melarang agar para pejabat di lingkungan Pemkab Mura mudik menggunakan kendaraan dinas.

"Tidak boleh kendaraan Dinas dipakai mudik lebaran" kata Bupati Musi Rawas H Hendra Gunawan saat dibincangi Tribunsumsel.com, Senin (10/06).

Menurutnya aturan pelarangan penggunaan mobil dinas untuk mudik saat lebaran itu sudah tertuang dalam aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

"Tapi untuk silaturahmi dengan keluarga di sekitar Kabupaten Musi Rawas, Kota Lubuklinggau, Musi Rawas Utara, saya tidak apa-apa kita perbolehkan," ungkap Hendra.

Namun walau diperbolehkan, Hendra mengingatkan kepada para Kepala Dinas dan Camat yang ada mobil dinas untuk selalu berhati-hati menjaga kendaraan dinasnya.

"Jangan sampai disalahgunakan apalagi sampai keluar Sumsel dan mengalami kecelakaan dan rusak," ujarnya. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved