Berita Musirawas
Lebaran, Mobil Dinas Pemkab Musirawas Bisa Dipakai Asalkan Tetap Dikawasan Ini
Memasuki masa libur dan cuti bersama pada 11-17 Juni 2018 mendatang Pemerintah Kabupaten Musi Rawas melarang
Penulis: Eko Hepronis |
TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS -- Memasuki masa libur dan cuti bersama pada 11-17 Juni 2018 mendatang Pemerintah Kabupaten Musi Rawas melarang agar para pejabat di lingkungan Pemkab Mura mudik menggunakan kendaraan dinas.
"Tidak boleh kendaraan Dinas dipakai mudik lebaran" kata Bupati Musi Rawas H Hendra Gunawan saat dibincangi Tribunsumsel.com, Senin (10/06).
Menurutnya aturan pelarangan penggunaan mobil dinas untuk mudik saat lebaran itu sudah tertuang dalam aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
"Tapi untuk silaturahmi dengan keluarga di sekitar Kabupaten Musi Rawas, Kota Lubuklinggau, Musi Rawas Utara, saya tidak apa-apa kita perbolehkan," ungkap Hendra.
Namun walau diperbolehkan, Hendra mengingatkan kepada para Kepala Dinas dan Camat yang ada mobil dinas untuk selalu berhati-hati menjaga kendaraan dinasnya.
"Jangan sampai disalahgunakan apalagi sampai keluar Sumsel dan mengalami kecelakaan dan rusak," ujarnya.