Ingat Pidato 'Pribumi' Anies Baswedan yang Berujung ke Pengadilan ? Ini Hasil Putusannya
Masih ingat pidato Anies Baswedan menjelang pelatikan dirinya sebagai Gubernur DKI Jakarta?
TRIBUNSUMSEL.COM- Masih ingat pidato Anies Baswedan menjelang pelantikan dirinya sebagai Gubernur DKI Jakarta?
Dalam pidato itu Anies Baswedan menyebut kata 'pribumi'.
Perkataan Anies Baswedan itu berujung gugatan perdata oleh sebuah lembaga masyarakat.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan perdata yang diajukan Tim Advokasi Anti Diskriminasi Ras dan Etnis (Taktis) terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Baca: Penampilan Terbarunya Dikritik Hingga Disebut Tua, Begini Balasan Cita Citata, Menohok Abis
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Tafsir Sembiring dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakart Pusat, Senin (4/6/2018).
Adapun gugatan tersebut diajukan atas perkataan Anies yang menyebut kata " pribumi" saat pidato yang disampaikan sebelum dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta pada Oktober 2017.
"Putusan hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," ujar salah satu pihak penggugat, Etnis Daniel Tonap Masiku saat dikonfirmasi Kompas.com.
Hakim menilai, antara pihak tergugat dan penggugat tidak memiliki hubungan hukum secara pribadi sehingga dinilai tidak masuk dalam hukum secara perdata.
Baca: Sunan Kalijaga Pamer Foto Bareng Lucinta Luna, Tulis Sindiran Ini Netizen Langsung Ngakak
Daniel mengatakan, dari pertimbangan hakim tersebut, pihak penggugat dimungkinkan untuk melakukan upaya banding atau mengajukan gugatan baru dengan mekanisme citizen law suit.
"Yang saya tangkap hakim menyarankan bahwa kami sebagai warga negara menggugat Anies sebagai pejabat. Tapi pendapat saya secara pribadi apa yang dilakukan Anies bisa digugat secara perdata," ujar Daniel.
Gugatan terhadap Anies diajukan pada Oktober 2017. Pihak penggugat dengan tergugat yang diwakili Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta sempat melakukan mediasi.
Namun, mediasi gagal dan kedua pihak berhadapan di meja hijau. Adapun persidangan digelar sembilan kali sebelum akhirnya majelis hakim memutuskan menolak gugatan penggugat Senin ini.
Baca: Jadi Starter Lawan Persela, Sandi Tegaskan Tak Ambil Keuntungan dengan Absennya Teja Paku Alam
Awal gugatan bermula saat Anies menyampaikan pidato politik, Senin (16/10/2017) malam.
Anies menceritakan sejarah panjang Republik Indonesia yang terjadi di Jakarta, seperti Sumpah Pemuda, perumusan garis besar Republik Indonesia, hingga proklamasi kemerdekaan.
Anies mengatakan, setiap sudut di Jakarta menyimpan sejarah, sejak era Sunda Kelapa, Jayakarta, Batavia, hingga Jakarta yang merupakan kisah pergerakan peradaban manusia.