Berita Muaraenim
Muaraenim Terapkan PPDB Tahun 2018 dengan Sistem Zonasi
Seluruh sekolah yang berada di bawah tanggung jawab Dinas Pendidikan Kabupaten Muaraenim
Penulis: Ika Anggraeni | Editor: Melisa Wulandari
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com,Ika Anggraeni
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARAENIM - Seluruh sekolah yang berada di bawah tanggung jawab Dinas Pendidikan Kabupaten Muaraenim akan melakukan Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2018/2019 dengan sistem zonasi.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Muaraenim, Drs Muzakar M.Pd melalui Kabid Pembinaan SMP, Rizal Alfian didampingi Kasi Peserta didik dan pembangunan karakter, Abi Nurwardani,M.Or saat dikonfirmasi Tribunsumsel.com, Minggu (3/6/2018).
Baca: Masih 11 Hari Lagi Menuju Lebaran, Citimall Lahat Mulai Membludak Dipenuhi Warga
"Berdasarkan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 14 tahun 2018 tentang penerimaan siswa baru,
disitu ditegaskan bahwa Peraturan menteri itu diperuntukan untuk seluruh sekolah mulai dari TK, SD, SMP hingga SMA dan SMK,
Baca: Abdul Rozak Ulang Tahun, Ayu Ting Ting Beri Kejutan Sederhana Ini,Doa Ayah Ojak Bikin Haru!
tapi berhubung SMA dan SMK wewenangnya sudah diambil alih provinsi jadi itu bukan wewenang kita untuk menjawabnya,
dan untuk Muaraenim peraturan menteri akan berlaku untuk sekolah TK, SD dan SMP," jelasnya.
Dikatakan Abi, bahwa peraturan menteri tersebut bertujuan untuk memeratakan pendidikan yang ada di Indonesia.
Baca: Terkait Kejadian Bom, Wako dan Kapolres Pagaralam Datangi Sejumlah Gereja
"Zonasi yang dimaksud adalah sekolah terdekat yang ada berdasarkan kartu keluarga yang diterbitkan 6 bulan sebelum penerimaan siswa baru tersebut," katanya.
Ia juga mengatakan untuk siswa yang berprestasi yang berada diluar zona masih tetap bisa diterima oleh pihak sekolah.
Baca: 3 Fakta Mengejutkan dari Sosok Nissa Sabyan yang Tak Banyak Orang Tahu,No 3 Putri Yusuf Mansur
"Dengan cacatan tidak boleh lebih dari 5 persen dari jumlah siswa yang diterima oleh pihak sekolah,
begitu juga dengan siswa yang orang tuanya tiba-tiba pindah domisili dikarenakan terkena bencana misal kebakaran, banjir atau yang lainnya namun jumlahnya juga tidak boleh lebih dari 5 persen," terangnya.
Baca: PTPS di Muratara Dilantik Dapat Tugas Berat Sebagai Ujung Tombak Pengawasan Pilkada
Dengan adanya peraturan menteri tersebut diharapkan tidak akan ada lagi anak yang putus sekolah karena tidak bisa sekolah di sekolah yang berada di zonanya.
"Selain itu kita juga berharap penerimaan siswa baru di Muaraenim dapat berjalan lancar, objektif, dan transparan," katanya.
Baca: Link Siaran Langsung Madura vs Bali United di O Channel Minggu (3/6/208) Pukul 20.30
Sementara itu Kepala SMPN 1 Muaraenim, Heri Candra,S.Pd mengatakan tahun ini pihaknya sudah mulai memberlakukan penerimaan siswa baru dengan menggunakan sistem zonasi.